Fiqh Dakwah; Sebuah Pengantar

Pendahuluan
Sesungguhnya Dakwah (dalam pengertian ini adalah seruan kepada jalan Allah), pada masa lalu, masa saat ini dan yang akan datang tetap merupakan pekerjaan yang harus dilaksanakan bagi setiap mukmin sejati. Dakwah juga merupakan misi utama bagi mereka yang menginginkan tercerahkannya umat Nabi Muhammad SAW.
Pada prinsipnya dakwah merupakan kewajiban bagi setiap individu muslim, dan harus dilaksanakan oleh setiap insan yang telah mengikrarkan dirinya untuk tunduk dan patuh pada Islam, sebagai ajaran yang benar. Dakwah atau berdakwah memiliki cakupan yang amat luas dalam konteks ‘Amar Ma’ruf Nahi Mungkar’. Tentu saja selain hubungannya dengan Allah Swt, dakwah juga berhubungan erat dengan sisi kemanusiaan.
Imam Al-Ghazali secara khusus mengkaji masalah dakwah dalam kaitannya dengan ‘Amar Ma’ruf Nahi Mungkar’ dalam kitabnya yang sangat terkenal yaitu “Ihya Ulumuddin”. Kajiannya sangat jelas menggambarkan betapa kegiatan dakwah merupakan fenomena dalam masyarakat Muslim yang menyebabkan terbentuknya masyarakat Islam. peran Muslim dalam hal ini sesungguhnya merupakan pesan Al-quran dalam surat Al-Imran ayat: 110, dinyatakan:
كنتم خير أمة أخرجت للناس تأمرون بالمعروف وتنهون عن المنكر …(أل عمران :١١٠)
“Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada Ma’ruf dan mencegah dari yang Munkar..”.(QS. Ali Imran: 110)
Sebagai Khairu Ummat, setiap manusia muslim terikat oleh komitmen kemusliman yang salah satunya ialah menyoal konsistensi sikap kemusliman terhadap janji yang telah diikrarkan dan dipersaksikan oleh Allah SWT, di mana yang terpenting adalah memlihara Agama Allah di atas muka bumi ini, Firman Allah:
“Di antara (sifat) orang-orang mukmin itu adalah setia kepada perjanjian yang mereka buat dengan kesaksian Allah, maka di anatar mereka (yang berjanji itu) adalah orang yang tinggal menyelesaikan tugasnya, dan di antara mereka adalah orang yang menaati (Ketentuan Allah sesuai janji-Nya) dan mereka tak mengubah (janji) itu sedikitpun” (QS. Al-Ahzab: 23)
Dakwah merupakan upaya (proses) mewujudkan tatanan kehidupan yang Islami, memfungsikan Al-Quran dalam kehidupan secara optimal, atau dengan menafsir surat al-An’am 153, dakwah itu adalah menciptakan kehidupan (al-Hayat fi Dhilalil Quran). Dengan demikian jelaslah bahwa dakwah merupakan peran yang harus dimainkan manusia muslim dalam menghantarkan manusia kepada tatanan hidup yang Qurani.
Agar lebih memaksimalkan ketercapaian misi dakwah ini, maka setiap orang haruslah memahami bahwa akan dakwah itu sendiri, baik dari segi materi, metode dan strateginya, begitu juga sangatlah penting untuk mengetahui akan sejarah dakwah dari masa para nabi dan Rasul serta dakwah pada era globalisasi saat ini. Semua materi itu akan dibahas dalam kajian Fiqh Dakwah.
Kajian fiqh dakwah ini bukanlah untuk memberikan garis lurus dan aturan-aturan tertentu bagi seseorang yang ingin menyeru kepada jalan Allah, baik dari segi metode, strategi dan taktik yang hendak digunakan oleh seseorang, maupun materi yang hendak disampaikan. Melainkan sebagai bahan masukan dan pemikiran bagi setiap muslim untuk bisa menjadi seorang da’i.
Sebelum lebih jauh membahas tentang fiqh dakwah ini, berikut akan dikemukakan pengertian fiqh dakwah. Fiqh dakwah terdiri dari dua suku kata yang masing-masing memiliki makna tersendiri, yaitu ‘Fiqh’ dan “Dakwah’.
Pengertian Fiqh
Makna ‘Fiqh’ adalah jalan untuk menggapai ilmu yang masih samar-samar dengan perangkat ilmu yang jelas. Dalam hal ini manusia harus berjuang keras dengan menggunakan akal-fikirannya dengan modal pengetahuan yang ia miliki. Fiqh memiliki kandungan ilmu, namun ilmu belum tentu memiliki kandungan fiqh.
Makna-makna fiqh yang bisa dikemukakan di sini antara lain; ilmu tentang hukum-hukum secara rinci, yang dikonklusikan dari dalil-dalil dan ushul-ushul syar’i, yang bersumber dari Al-Quran, sunnah, Ijma’, qiyas, Jabu Mashlahah dan Dar’u Mafasid (mengambil yang mashlahat dan membuang mafsadat). Makna fiqh sebagai ilmu adalah pemahaman dan kesadaran terutama ilmu-ilmu agama. Hal ini diterangkan dalam al-quran, firman Allah:
“Mengapa tidak pergi tiap-tiap dari golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan agama …(QS. At-Taubah: 122)
Ayat ini menggabungkan makna fiqh dan tafaqquh, antara nafar dan Jihad Fisabilillah. Artinya gerakan berjuang (berperang) dijalan Allah harus diimbangi dengan gerakan memperdalam Agama. Apa yang diuraikan di atas hanyalah sebahagian kecil dari pemahaman fiqh sesungguhnya.
Pengertian Dakwah
Makna Dakwah adalah seruan/panggilan. Berdakwah adalah menyeru, menganjurkan atau menggirng kepada sesuatu hal. Di antara makna dakwah yang bisa dikemukakan disini antara lain:
1. Dakwah dalam arti Permintaan/Permohonan.
Pada pengertian ini, secara jelas diterangkan dalam al-quran surat al-Baqarah ayat 68:
قالوا أدع لنا ربك يبين لنا …( البقرة: ٦٨)
“Mereka menjawab: “mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk mai agar Dia menerangkan kepada kami… “ (QS. Al-Baqrah: 68)
2. Dakwah dalam arti Istighasah (berdoa meminta pertolongan).
Pada pengertian ini, secara jelas diterangkan dalam al-quran surat al-A’raf ayat56:
… واعوه خوفا وطمعا إن رحمة الله قريب من المحسنين (الأعراف: ٥٦)
“…dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al-A’Raf: 56)
3. Dakwah dalam arti Panggilan menuju Allah SW.
Pada pengertian ini, secara jelas diterangkan dalam al-quran surat Saba’ : 28:
وما أرسناك إلا كافة للناس بشيرا ونذيرا ولكن أكثر الناس لا يعلمون (سبأ: ٢٨)
“dan kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada ummat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (QS: Saba’: 28)
Selain ayat-ayat di atas, masih banyak lagi yang menerangkan makna dakwah. Namun makna dakwah dalam pembahasan ini adalah makna ketiga dari beberapa makna di atas, yaitu seruan ke jalan Allah dengan berpedoman pada Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah SAW. Dakwah menuju jalan Allah yang dimaksud adalah seruan untuk beriman kepada Allah, membernarkan apa saja yang datang dari-Nya dan menaati apapun yang perintah-Nya.
Dakwah menuju jalan Allah atau dakwah untuk beriman kepada Allah wajib ditujukan kepada ummat manusia secara keseluruhan disetiap zaman dan tempat, karena tidak ada agama lain yang datang sesudah agama Islam, dan tidak ada yang lebih benar kecuali Islam. di antara ayat-ayat yang menerangkan kewajiban berdakwah ini bisa ditemui dalam QS. Yusuf: 108, QS. Al-Ahzab: 45-48 dan masih banyak ayat-ayat lainnya.
Ikhtisar
Dua kata yang telah diterangkan di atas akan ditemui satu pemahaman pada kalimat Fiqh Dakwah, yaitu menelusuri dan mendalami Sejarah Dakwah, sebab-sebab berdakwah, Rukun-rukun Dakwah, Tujuan yang hendak dicapai, methode dan sarana yang dipergunakan, dan menilai hasil-hasil yang telah dicapai. Keseluruhannya harus difahami secara benar oleh setiap mukmin, sehingga mereka diharapkan mampu menjalankan kewajiban ini secara maksimal. Tentunya sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Tinggalkan komentar