Meretas Jalan Dakwah Melalui Lembaga Keuangan Mikro (Studi Kelayakan Baitul Maal Muhammadiyah di Bengkulu)
BMT Merupakan akronim dari Baitul Maal wa At-Tamwil atau dapat juga ditulis dengan baitul maal wa baitul tamwil. Secara harfiah baitul maal berarti rumah dana dan baitul tamwil berarti rumah usaha. Baitul Maal berdasarkan sejarah perkembangnnya, yakni dari masa Rasulullah SAW sampai pada abad pertengahan perkembangan Islam, berfungsi untuk mengumpulkan sekaligus men-tasyarruf-kan dana-dana sosial. Sedangkan Baitul Tamwil merupakan lembaga bisnis dimana setiap usahanya bermotifkan laba.
Berdasarkan pengertian di atas dapat dipahami bahwasanya BMT merupakan sebuah lembaga yang memiliki fungsi bisnis dan fungsi sosial. Fungsi sosial BMT dapat dilihat pada definisi Baitul Maal, sedangkan fungsi bisnisnya dapat dilihat pada definisi Baitul Tamwil. Sebagai lembaga sosial BMT memiliki kesamaan fungsi dan peran dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ), oleh karenanya BMT harus didorong agar mampu berperan secara profesional menjadi LAZ yang mapan. Fungsi tersebut paling tidak meliputi upaya pengumpulan dana zakat, infaq, sedekah, waqaf, dan sumber dana-dana sosial lainnya untuk di-tasyarruf-kan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Sebagai lembaga bisnis, BMT lebih memprioritaskan pengembangan usahanya pada sektor keuangan, yakni simpan pinjam. Usaha ini seperti usaha lembaga perbankan yakni menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun demikian sangat terbuka lebar kesempatan bagi BMT untuk mengembangkan usahanya pada sektor riil maupun sektor keuangan lainnya yang memungkinkan dilakukan oleh lembaga perbankan selama itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, karena BMT bukanlah lembaga perbankan, sehingga ia tidak dibatasi oleh regulasi lembaga perbankan. Untuk lebih jelasnya manajemen operasional lembaga ini, maka diperlukan diskusi dan kajian lebih lanjut dalam majelis yang tepat.










