Komoditi dan Konsumsi Benda Najis: Analisa Terhadap Solusi Islam
I. Pendahuluan
Seiring dengan tingkat kemajuan dan meningkatkan kebutuhan manusia terhadap segala sesuatu, maka banyak pula usaha yang dilakukan oleh manusia dengan kemampuan yang dimiliki untuk menggali segala yang diciptakan Allah melalui penelitian, pengkajian dan lain-lain, sehingga hasilnya nanti dapat membantu manusia memecahkan persoalan hdup yang terus berkembang dalam segala aspek kehidupan.
Di antara berbagai macam persoalan yang seringkali menimpa manusia adalah persoalan kesehatan, makanan dan keuangan. Secara alami manusia selalu mencari cara agar dapat bertahan guna memenuhi kebutuhan tersebut, namun persoalanya adalah sejauh mana cara yang dilakukan manusia tersebut berguna dan bermanfaat bagi dirinya tanpa harus melakukan dan mengerjakan sesuatu yang bertentangan dengan syariat. Namun demikian, seiring dengan perkembangan zaman dan kompleksnya persoalan hidup, akhirnya manusia berhadapan dengan jalan dimana mereka harus menentukan pilihan hidup. kemudian, manusia dituntut untuk mengambil sikap, jalan mana yang harus ditempuh.
Barkaitan dengan kompleksitas persoalan manusia tersebut, salah satu hal yang kemudian muncul dewasa ini adalah penggunaan benda-benda najis sebagai salah satu sarana bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup dan solusi dari kompleksitas persoalan yang dihadapi. Najis, merupakan benda yang diharamkan oleh Allah SWT, sebab benda najis adalah Sesuatu yang kotor yang wajib dibersihkan dan dicuci bila mengenai benda yang suci. Pada tulisan ini akan dikemukakan beberapa kajian terhadap persoalan tersebut.
II. Manfaat dan Mudharat
Hukum dari segala sesuatu yang diciptakan Allah Swt dimuka bumi ini pada awalnya adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram kecuali karena ada nash yang sah dan tegas dari syar’I (yang membuat hukum itu sendiri) dalam hal ini adalah Allah Swt dan Rasul-Nya yang sah, misalnya karena ada sebagian hadits itu lemah atau tidak ada nash yang tegas (sharih) yang menunjukkan sesuatu itu haram, maka hukumnya tetap sebagaimana awalnya yaitu mubah. Tugas para ahli fiqh adalah tidak lebih hanya menerangkan hukum-hukum Allah Swt tentang halal dan haram, hal ini ditegaskan oleh Allah Swt;
“Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas” (Al-Anam: 119)
Beberapa hal yang diharamkan oleh Allah Swt telah dijelaskan oleh Bahar Azwar seorang ahli kesehatan, ia membagi paling tidak ada sembilan jenis makanan (termasuk juga yang dimakan) yang memiliki mudharat lebih banyak dari pada manfaatnya sebagai berikut :
1. Babi
Babi dibandingkan semua jenis daging hewan yang ada, termasuk daging yang banyak mengandung bahan berbahaya bagi tubuh manusia. Diantara penyakit yang muncul karena memakan babi adalah sebagai berikut:
1. Penyakit hewan parasit. Diantaranya adalah berkembangnya cacing spiral, termasuk golongan cacing yang paling berbahaya bagi manusia. Semua daging babi pasti mengandung cacing ini. Biasanya cacing ini terkumpul di dalam otot-otot. Maka orang yang memakan daging babi, maka bisa menyebabkan sakit yang sangat, juga menyerang batas diafragma sehingga bisa menyebabkan nafas terhenti, kemudian mati. Dan cacing pita yang panjangnya bisa mencapai 10 kaki, bisa menyebabkan kejang-kejang perut dan darah rendah, juga bisa menyebabkan adanya cacing di otak orang yang memakan daging, hati, paru-paru, jerohan, dan lain-lainnya. Cacing Scars, bisa menyebabkan dis-fungsi paru-paru dan komplikasi saluran pencernaan. Cacing Engcalostoma, Balharesia, Dosentaria bisa menyebabkan leukimia, pendarahan, dan penyakit lainnya yang bisa menyebabkan kematian. Dan cacing jenis lainnya yang ada di dalam babi yang jumlahnya lebih dari 30 jenis dan bervariasi tingkat bahayanya.
2. Penyakit dari bakteri, seperti TB (Tuberculoses), Cholera Tivudiah, Pharatefouid, demam tinggi yang cepat, dan lain-lain;
3. Penyakit dari virus, seperti penyakit dis-fungsi syaraf, dis-fungsi otot jantung (qalbu), influenza, dis-fungsi mulut sapi, dan lain-lain;
4. Penyakit dari mikroba, seperti mikroba Tacsoplasma guwandi, yang bisa menyebabkan panas demam tinggi dan badan melemah, membesarnya hati dan limpa, dis-fungsi paru-paru, otot jantung, dis-fungsi syaraf yang terkait dengan pandangan dan penglihatan;
5. Penyakit-penyakit yang berkembang dari susunan biologis daging dan lemak babi., seperti penambahan persentase cairan bolic pada darah, karena daging babi tidak mengeluarkan cairanbolic kecuali 2%, dan sisanya menjadi seperti daging babi. Oleh karena itu, orang yang memakan daging babi, dikhawatirkan akan terjangkit penyakit nyeri persendian.
6. Ditambah lagi, babi mengandung minyak lecithin (minyak babi) yang sangat berbeda dengan hewan lainnya. Oleh karena itu, orang yang memakan daging babi mengandung lecithin jenis ini dan kelebihan kolesterol dalam darah mereka, sehingga menambah kemungkinan terkena penyakit kanker, jantung, pendarahan dada, yang semuanya bisa menyebabkan kematian secara mendadak
Kini diketahui betapa besar hikmah Allah mengharamkan daging dan lemak babi. Untuk diketahui bersama, pengharaman tersebut tidak hanya daging babi saja, namun juga semua makanan yang diproses dengan lemak babi, seperti beberapa jenis permen dan coklat, juga beberapa jenis roti yang bagian atasnya disiram dengan lemak babi. Kesimpulannya, semua hal yang menggunakan lemak hewan hendaknya diperhatikan sebelum disantap. umat tidak memakannya kecuali setelah yakin bahwa makanan itu tidak mengandung lemak atau minyak babi, sehingga kita tidak terjatuh ke dalam kemaksiatan terhadap Allah SWT, dan tidak terkena bahaya-bahaya yang melatarbelakangi Allah SWT mengharamkan daging dan lemak babi.
2. Binatang buas
Selain itu, dilarang juga memakan binatang buas pemakan daging, seperti anjing, kucing, tikus, ular, buaya, burang yang bercakar, elang dan rajawali. Semua pemakan bangkai dan pembawa berbagai kuman pembusuk.
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor– atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS 006:145)
Dalam Hadits Rasulullah dinyatakan yang artinya:
“ingatlah sesunguhnya dua mayat sedang disiksa, tapi bukan karena melakukan dosa besar. Salah satu dari mereka disiksa karena di dunia suka membuat fitnah dan yang seorang lagi di siksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencingnya” (Ibnu Abbas Ra)
3. Urine
Pada saat ini berbagai toko buku dipenuhi oleh cara penggunaan urine atau kencing sendiri sebagai pengobatan yang dipakai dengan meminumnya atau mengolesnya. Perlu diingat bahwa urine berasal dari darang yang mengalir dan najis.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.(An-Nisa: 43)
4. Alkohol
Penyebab kecanduan alkohol belum diketahu selain berhubungan dengan mental dan pergaulan. Alkohol yang diminum akan segera diserap oleh usus bersama darah berjalan ke hati. Karena mengandung cukup kaori, tubuh kehilangan nafsu makan. Padahal alkohol tidak mengandung sari makanan lainya. Selain itu kelebihan kalori akan menumpukkan lemak di hati. Akhirnya, darah tidak bisa masuk dan hati mengerut seperti kayu. Penyakit ini disebut sirosis hepatitis yang merupakan penyebab kangker hati.
5. Narkotika
Narkotika dan psikotropika juga memabukkan karena menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, meniadakan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan. Golongan yang populer adalah ganja, morfin, heroin dan kokain. Ganja berasal dari tumbuhan cannabis sativa. Dikenal dengan berbagai nama. Dunia barat menyebutnya marijuna, grass, pot, tea, reefer,weed, dan marry jane; maroko menyebutnya kif; afrika selatan dengan dagga; sedangkan indonesia menyebutnya dengan ganja.
6. Ganja
Ganja mempengaruhi jantung dan syaraf. Dosis tendah menimbulkan perasaan sehat, tenang dan mengantuk. Dosis tinggi menimbulkan gangguan perasan, hilangnya ingatan dan hilangnya keseimbangan. Dengan dosis lebih tinggi, menimbulkan panik, halusinasi sampai kegilaan. Denyut jantung menjadi cepat, pembuluh darah di mata akan melebar sehingga mata menjadi kemeraha dan dada terasa sesak.
7. Heroin
Heroin adalah bentuk sintetis opium, kokain adalah suatu zat obat yang diperoleh dari daun coca. Dalam bentuk bubuk, kokain dihirup dan segera diserap oleh mukosa hidung. Ia diolah menjadi kristal untuk dihirup yang disebu crack. Kokain mempercepat denyut jantung, mengurangi lapar, dan memberikan perasaan sangat menyenangkan. Pengaruh ini bertahan selama 2 tahun dan dapat diulang kembali hingga menimbulkan kecanduan.
8. Ectassy
Ectassy adalah obat sitetis, campuran amphetamin dengan halusinogen yang bernama MDMA atau methylene dioxy methampet amine. Ia merangsang sistem saraf pusat sehingga denyut jantung bertambah seperti halnya tekanan darah. Gejala sampingan ectassy adalah capek dan tidak mengantuk hingga penggunanya mudah dikenal. Didiskotik mereka tahan berdangdut tiga hari tiga malam kadang-kadang melemparkan badannya ketengah rapatnya para pedansa.
9. Valium
Valium adalah merek dagang diazapam. Ia bekerja di otak tengah (Midbrain) yang memegang kendali atas emosi dan lapar. Dokter menggunakannya sebagai obat penenang ringan. Dosis yang berlebihan dan ikut sertanya alkohol akan mempertinggi pengaruhnya.
III. Jenis-Jenis Najis
Mengenai macam-macam najis para ulama fikih membagi najis pada dua bagian yaitu najis hakiki atau najis aini dan najis hukmi. Adapun najis hakiki adalah bahwa najis itu terletak pada benda itu sendiri, seperti bangkai. Sedangkan najis hukmi adalah keadaan seseorang yang dianggap bernajis seperti seorang wanita yang sudah bersih dari haid tetapi belum mandi wajib (menurut ulama syafiiyah). Meskipun ulama fikih sepakat membagi najis menjadi dua bagian (najis hakiki dan najis hukmi), namun mereka berbeda pendapat dalam menetapkan pengertian najis hakiki dan najis hukmi tersebut.
Menurut ulama Syafiiyah, definisi najis hakiki adalah najis yang mempunyai zat (wujud), rasa, warna, dan bau dan mereka juga menamakannya dengan najis aini. Sedangkan najis hukmi adalah najis yang tidak mempunyai zat (wujud), rasa, warna dan bau, seperti air kencing yang sudah kering yang tidak bisa diketahui sifatnya. Dan membersihkannya cukup dengan menyiramnya satu kali siraman.
Ulama mazhab Hanafi mengatakan najis hakiki adalah najis yang bersifat hakikat (benda), seperti kotoran dan bangkai. Sedangkan najis hukmi adalah najis yang bersifat hukum atau keadaan seseorang dianggap bernajis, seperti seseoarang yang berhadas. Mengenai hal ini ibn abidin, salah seorang tokoh mazhab hanafi, mengatakan bahwa hadas merupakan najis hakiki secara hukum.
Ulama fikih Hanabilah memberikan pengertian najis hukmi sebagai najis yang mengena pada tempat yang sebelum kena najis ia suci. Oleh karena itu najis hukmi mencakup najis yang mempunyai zat dan yang tidak mempunyai zat, yaitu apabila najis itu melekat pada benda suci. Sedangkan najis hakiki adalah zat najis itu sendiri. Sementara itu ulama Malikiyyah berpendapat bahwa najis hukmi adalah hadas kecil dan hadas besar. Hadas menurut mereka adalah sifat syar’I yang mengenai sebagian anggota badan atau seluruhnya dan dapat dihilangkan lesicoam sedangkan najis hakiki adlah khubuts, yaitu segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syara’.
Dalam redaksi lain, Wahbah al-Zuhaili mengemukakan pengertian najis hakiki dan najis hukmi tersebut. Menurutnya najis hakiki adalah segala kotoran yang menghalangi keabsahan shalat. Sedangkan najis hukmi adalah sesuatu yang dianggap najis yang terdapat pada anggota tubuh (badan) yang menghalangi sahnya shalat termasuk di dalamnya hadats kecil dan hadats besar.
Berdasarkan beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ulama di atas, maka dapat disimpulkan bahwa najis hakiki adalah segala kotoran yang mempunyai zat, rasa, warna dan dan bau yang menghalangi keabsahan shalat istilah ini juga dapat dinamakan Najis Lizatihi. Sedangkan najis hukmi adalah hadas kecil dan hadas besar, yaitu sifat syar’I yang mengenai sebahagian anggota badan atau seluruhnya dan dapat menghilangkan kesucian atau disebut Najis Lighairihi.
Disamping pembagian tersebut, fuqaha’ juga membagi najis dari segi berat ringannya. Sayfi’iyyah dan hanabilah membagi najis dari segi berat ringannya kepada tiga bagian, yaitu; (1) mughallazah (najis berat) (2) mukhafafah (najis ringan) dan (3) Muttawasitoh (najis pertengahan)
IV. Kriteria Halal yang harus diperhatikan
Sesungguhnya, makanan atau pangan yang halal dimakan adalah makanan yang halaalan, thayyiban ditambah mubaarakan dan tidak terdiri dari najis atau bercampur najis Untuk mendapat makanan sebagaimana dimaksudkan di atas, paling kurang ada khamsu halaalaat yang harus diperhatikan, yaitu :
Pertama: Halal Zatnya. Dilihat dari sisi kehalalan zatnya, makanan yang dikonsumsikan manusia terbagi kepada 3 jenis, yaitu nabati, hayawani dan jenis olahan.
Kedua: Halal cara memperolehnya makanan yang halal zatnya untuk dapat dikonsumsikan, haruslah diperoleh secara halal pula. Karena meskipun makanan itu sudah halal zatnya, tapi kalau cara memperoleh haram, maka mengonsumsi makanan tersebut menjadi haram juga. Misalnya nasi yang secara ijmak ulama menyatakan halal untuk dimakan (halalzat-nya), tapi kalau nasi itu hasil curian, artinya cara memperoleh nasi itu adalah haram maka hukum menkonsumsinya menjdi haram juga.
Ketiga: Halal cara memrosesnya. Sebagaiman dimaklumi, binatang yang halal dimakan tidak dapat dimakan secara serta merta, tapi harus melalui proses penyembelihan, pengulitan dan sebagainya. Proses-proses ini harus halal pula. Penyembelihan kecuali ikan dan belalang, semua binatang yang halal dimakan harus disembelih.
Keempat: Halal Pada Penyimpanannya. Semua bahan makanan yang disimpan hendaklah disimpan pada tempat yang aman, seperti dalam lemari es, agar busuk dan tidak disimpan di dalam tempat yang dapat bercampur dengan najis, seperti tuak, atau benda haram lainnya. Dalam proses produksi tidak tercampur atau berdekatan atau menempel dengan barang atau bahan yang haram seperti najis dst.
Kelima: Halal penyajiannya. Dalam mengedarkan dan menyajikan makanan penyajinya haruslah bersih dari najis dan kotoran. Para supplier dan leveransir atau sales haruslah orang yang sehat dan berpakaian bersih dan suci. Alat kemas atau bungkus atau yang sejenisnya harus hygen, steril, bersih, suci dan halal. Perkakas atau alat hidangan seperti piring, mangkok dan sebagainyaharuslah suci, bersih dan halal.
V. Pandangan Hukum Islam terhadap Pemanfaatannya
Jumhur ulama fikih yang terdiri dari ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Syafii, mazhab Hambali dan sebagian ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa babi dan seluruh bagiannya adalah najis, tidak hanya terbatas pada dagingnya saja, meskipun dalam ayat dinyatakan “daging babi” namun yang dituju sesungguhnya adalah seluruh tubuh babi tersebut, karena pada umumnya yang dimakan adalah daging.
Pada Anjing, menurut kesepakatan ulama, jual beli anjing haram hukumnya. Anjing yang boleh dipelihara adalah anjing pelacak, pemburu dan penjaga ternak atau tanaman. Jadi anjing pemburu dan penjaga, keduanya boleh dimiliki dan boleh dijual belikan bagi yang membutuhkan, apabila tidak ditemukan secara gratis. Oleh karenanya, apabila dibolehkan memanfaatkannya berarti boleh dijual belikan, sebagaimana dibolehkan menjual keledai untuk dimanfaatkan sebagai tunggangan dan sebagainya. Ibnu Rusyd berpendapat: hal ini benar menurut logika dan kebanyakan ulama.
Mengenai kotoran, ulama fikih sepakat bahwa kotoran manusia (tinja dan air kencing) adalah najis dan harus dibersihkan dengan air atu dengan lainnya apabila tidak ada air. Namun ulama fikih berbeda pendapat tentang status air kencing anak laki-laki yang masih menyusu dengan ibunya. Menurut ulama mazhab Zahiri dan sebagian ulama ulama mazhab Hambali bahwa air kencing anak laki-laki yang masih menyusu tidak najis dan untuk membersihkannya cukup dengan memercikkan air ketempat yang terkena air kencing tersebut. Alasan yang mereka kemukakan adalah hadis dari Ali. Ra:
“Dari Ali dia berkata: kencing anak perempuan yang belum makan selain susu ibunya, membersihkannya dengan mencucinya, dan kencing anak laki-laki dengan memercikkan air padanya”(HR. Abu Daud)
Jumhur ulama tidak membedakan kencing anak kecil yang masih menyusu dengan kencing laki-laki atau wanita yang telah besar menurut mereka, semuanya itu najis. Alasannya adalah hadis yang memerintahkan utnuk membersihkan kemaluan setelah kencing, menurut mereka keumuman kandungan hadis ini secara jelas tidak membedakan kenajisan air kencing seseorang. Hadis tersebut adalah sebagai berikut.
“Dari Ibn, dia berkata: Nabi saw berjalan diperbatasan kota madinah dan mekah. Lalu ia mendengar dua orang sedang di azab didalam kuburnya. Rasulullah saw berkata: keduanya sedang di azab dan keduanya diazab bukan karena dosa besar. Kemudian Nabi saw bersabda: keduanya diazab karena salah seorang darinya tidak bersuci setelah buang air kecil dan yang satunya lagi selalu menggunjng”.
Berdasarkan hadis tersebut dapat dipahami bahwa setiap air kencing manusia adalah najis kecuali air kencing anak laki-laki yang belum makan selain air susu ibunya. Sedangkan pendapat yang mengatakan seluruh air kencing itu najis tanpa terkecuali menurut penulis tidak tepat karena hadis tentang perintah mencuci kemaluan setelah buang air kecil itu ditujukan kepada mukallaf dan bersifat umum, kemudian hadis tersebut di-Takhshish oleh hadis yang mengatakan bahwa membersihkan kencing anak laki-laki cukup dengan memercikkan air kepadanya.
Pemanfaatan dan memperdagangkan darah hewan untuk diminum secara langsung atau dibekukan dan dijadikan marus untuk dimakan. Hukumnya adalah haram dengan dalil surat al-Maidah: 3, al-Anam: 145, al-Baqarah: 173. Haram juga menurut beberapa ayat ini, daging yang berasal dari sembelihan yang menyebut nama Allah tetapi disebut pula nama selain Allah.
Sehubungan dengan haramnya memanfaatkan darah hewan untuk diminum secara langsung atau dibekukan dan dijadikan marus untuk dimakan, maka memperjualbelikannya juga haram. Hal ini didasarkan pada analogi terhadap haramnya menjual-belikan lemak bangkai yang haram dikonsumsi oleh manusia. Karena segala sesuatu yang haram memanfaatkannya, maka haram pula memperdagangkannya.
Semua yang telah penulis paparkan di atas, pada prinsipnya adalah haram dalam pemanfaatanya sebagai konsumsi dan komoditi. Islam sangat mempersempit daerah haram, soal haram diperkeras dan tertutup semua jalan yang mungkin akan membawa kepada yang haram itu, baik dengan terang-terangan maupun dengan sembunyi-sembunyi. Karena itu, setiap yang akan membawa kepada haram, hukumnya haram; dan apa yang membantu untuk berbuat haram, hukumnya haram juga; dan setiap kebijakan (siasat) untuk berbuat haram, hukumnya haram.
Namun demikian, Islam tidak lupa terhadap kepentingan hidup manusia serta kelemahan manusia dalam menghadapi kepentingannya itu. Oleh karena itu Islam kemudian menghargai kepentingan manusia yang tidak bisa dihindari itu, dan menghargai kelemahan-kelemahan yang ada pada manusia. karenanya seorang muslim dalam keadaan yang sangat memaksa, diperkenankan melakukan yang haram karena dorongan keadaan dan sekedar menjaga diri dari kebinasaan.
Berangkat dari ayat-ayat ini dan nash-nash lainnya, para ahli fiqih menetapkan suatu prinsip yang sangat berharga sekali, yaitu: adh-dharuratu tubiihu al-Mahdzuraat “Keadaan terpaksa membolehkan yang terlarang.” Tetapi hal itupun tetap memberikan batasan terhadap si pelakunya (orang yang disebut dalam keadaan terpaksa) itu; yaitu dengan kata-kata ghaira baghin wala ‘aadin (tidak sengaja dan tidak melewati batas). Ini dapat ditafsirkan, bahwa pengertian “tidak sengaja” itu, maksudnya tidak sengaja untuk mencari kelezatan. Dan perkataan tidak melewati batas itu maksudnya: tidak melewati batas ketentuan hukum.
Para ulama ahli fiqih menetapkan suatu prinsip lain pula, yaitu adh-dharuratu tuqaddaru biqadriha (dharurat itu dikira-kirakan menurut ukurannya). Oleh karena itu setiap manusia sekalipun dia boleh tunduk kepada keadaan dharurat, tetapi dia tidak boleh menyerah begitu saja kepada keadaan tersebut, dan tidak boleh menjatuhkan dirinya kepada keadaan dharurat itu dengan kendali nafsunya. Tetapi dia harus tetap mengikatkan diri kepada pangkal halal dengan terus berusaha mencarinya. Sehingga dengan demikian dia tidak akan tersentuh dengan haram atau mempermudah dharurat.
Islam dengan memberikan izin untuk melakukan larangan ketika dharurat itu, hanyalah merupakan penyaluran jiwa keuniversalan Islam itu dan kaidah-kaidahnya yang bersifat kulli (integral). Dan ini adalah merupakan jiwa kemudahan Islam yang tidak dicampuri oleh kesukaran dan memperingan, seperti cara yang dilakukan oleh ummat-ummat dahulu.
Pemanfaatan benda-benda najis tersebut sebagai barang komoditi (bernilai bisnis) sesungguhnya memunculkan persoalan baru. Prinsipnya Islam memandang ekonomi sebagai sebuah persoalan yang serius, hal ini disebabkan Islam menilai bahwa harta merupakan salah satu dari lima asas dalam kehidupan. Lima asas tersebut adalah: agama, jiwa, akal, nasab keturunan dan harta.
Sebagaimana ilmu pengetahuan, politik dan perang tidak boleh dipisahkan daripada akhlak, demikian juga halnya dengan ekonomi. Jika diperhatikan sistem ekonomi positif (sekular) niscaya akan ditemukan satu sistem yang tidak memperdulikan akhlak sama sekali, terutama sistem ekonomi kapitalis. Sistem ekonomi seperti ini hanya mementingkan keuntungan saja.
Akhlak merupakan salah satu unsur-unsur yang paling utama dalam ekonomi Islam. Unsur ini begitu penting sehingga seorang cendekiawan Perancis mendefinisikan ekonomi Islam itu sebagai ekonomi yang berakhlak. Di samping akhlak, terdapat nilai-nilai lain yang mewarnai ekonomi Islam, yaitu nilai rabbani (ketuhanan), nilai insani (kemanusiaan) dan nilai wasathi (moderat dan sederhana).
Islam memerintahkan kita untuk mengembangkan harta dengan cara yang sesuai dengan Syar’i, bukan dengan menipu, memperjual belikan harta benda yang dilarang syariat, mengamalkan riba atau merampas harta orang lain dengan cara yang batil. Islam juga memerintahkan kita untuk membelanjakan harta yang kita perolehi dalam perkara-perkara yang benar dan baik saja. Sebab harta itu merupakan harta Allah dan ia hanya boleh dibelanjakan sesuai dengan kehendak dan peraturan Allah saja.
Islam tidak menafian bahwa tujuan utama dalam ekonomi ialah untuk mendapatkan harta sebanyak mungkin. Tetapi Islam tidak membiarkan tersebarnya kesan negatif yang timbul akibat beberapa pekerjaan dalam mencari harta dan keuntungan.
Dengan demikian, menjadikan benda-benda najis khususnya makanan untuk dikonsumsi dan dijadikan komoditi dalam Islam sangat dilarang, hukum perbuatannya adalah haram, meskipun demikian Islam memberikan kelonggaran bagi pemeluknya, apabila dalam situasi Dharuri maka penggunaannya diperbolehkan dengan prinsip tidak berlebihan dan menjadikannya sebagai sebuah kebutuhan, selanjutnya dalam hal apapun Islam sangat melarang memperjual belikan benda najis, meskipun ada manfaatnya.
Daftar Bacaan
Abdurrahman Ar-Rasyid, Halal Haram Menurut Al-Quran dan Hadits, (Jakarta: Lintas Publisher, 2006)., h. 5-10
Bahar Azwar, Fikih Kesehatan, (Depok: QultumMedia, 2005)., h. 49
www.islamonline.net/fatwa/arabicDisplay.asp?hFatwaID=39552
Fauzi Muhammad Abu Zaid, Hidangan Islami; Ulasan Komprehensif Berdasarkan Syariat dan Sains Moderen, Penerjemah Abdul Hayyie al-Kattani, (Jakarta: Gema Insani Press, 1997), Cet-1., h. 53
Buku-buku yang membahas persoalan ini sangat banyak tersebar di berbagai tempat, bahkan para ahli medis sekalipun banyak yang menggunakan terapi ini, terapi urin atau penyembuhan dengan air seni telah lama dikenal oleh berbagai bangsa di dunia ini. Terapi ini sudah dilakukan di India sejak 5000 tahun yang lalu, sementara bagnsa Eropa telah mengenalnya sejak 4000 tahun yang lalu. Lebih lanjut baca: Iwan T Budiarsono, Terapi Auto Urin, : Penyembuhan dengan Air Seni Sendiri, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005), juga dapat di baca: Coen Van Der Kroon, dkk, Buku Pintar Terapi Urine, (Jakarta: Tara Media dan Ratu Agung, t.t)., cet ke -5
Ibid
Abd al-Rahman al—Jaziri, Kitab Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah,(Beirut: Dar al-Fikr,1990) Jilid I, h.10 lihat juga : Muhammad Al-Syarbaini Khatib, Al-Iqna’ Fi Halli Al-Fazd Abi Syuja’, (Beirut: Dar al-Fikr,1995), Jilid I, h.89
Ibid.
Abd al-Rahman al-Jaziri, op.cit., h.9-10
Wahbah al-zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adilatuh, (Beirut: Dar al-fikr, 1989), Jilid I, h. 149
Sayhibudin Ahmad Ibn Hajar Al-Hastany, op. cit., h. 287. lihat juga : Muhammad Al-Syarbaini Al-khatib, op. cit., h.31
Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat dalam kitab Mughnyul Muhtaaj, Jilid.4, h.305; Al-Muhadzdzab, Jilid 1, h. 246; Bidayatul Mujtahid, jilid. 1, h. 450-452 dan 456; Al-Qawaniinul Fiqhiyah, h.171; Al-Badaai‘, Jilid. 5, h.39; Al-Qawaaniinul Fiqhyah, h. 172; dan Al-Mughny, jilid.8, h. 592.
Muhammad Syatah Al-Dimiyathi, I’anatut Thalibin, (Semarang: Thaha Putra, t.th)., Jilid I., h. 89. lihat juga :’Abd al-Rahman al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Al Madzahibil Arbaa’h,(Beirut: Dar Al-Fikr, 1993)., h. 11
Ash-Shadiq Abdurrahman al-Gharyani, Fatwa-fatwa Muamalah Kontemporer, (Surabaya: Pustaka Progressif, 2004)., h. 208-210
Ibid
Muhammad Syatha al-Dimiaythi, op.cit., h.82. lihat juga: Abi Zakaria al-Anshari, Hasyiayah Alsyarqawi’ala’Tuhfah, Jilid I, h.132.
Muhammad Syatha al-Dimiaythi, op.cit., h.31. lihat juga: Abu Muhammad Abdullah Ibn Ahmad ib Muhammad Ibn Qudamah, Al-Mughni Syarah al-Kabir, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.th), h.734 dan Abi Muhammad Ibn Sa’id Ibn Hazm, al-Muhala bi al-Atsr, (Beirut: Dar al-‘Ilmiyyah, 1984)., h.102
Abu Daud Sulaiman Ibn al-Asy’at al-Sijistani, Sunan Abi Daud,(Beirut: Dar al-Fikr,1994), Jilid I, h.144
Ibid., h.19
Abu ‘Abdillah Muhammad ibn Ismail ibn Ibrahim ibn al-Mughirah ibn Bardazabah, Sahih al-Bukhari. (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1996), h.61
Yusuf Qardawi, Halal Haram dalam Islam, ter. Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, (Jakarta: Era Intermedia, 2001)., cet-2., h 67
Ibid
Ibid
Mustaq Ahmad, Etika Bisnis Dalam Islam, (Jakarta: Etika Bisnis Dalam Islam, 2001)., h. 35-42
MAKANAN DALAM SYARIAT : Tinjauan terhadap makanan yang dijelaskan dan diharamkan
I. Pendahuluan
Seiring dengan perputaran waktu dan zaman, persoalan hukum Islam banyak diperbincangkan diberbagai tempat, hal tersebut terjadi karena kemajuan teknologi ikut mempengaruhi kalangan ulama untuk menilai sejauh mana manfaat dan mudharat hasil dari ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut bagi umat Islam.
Meskipun, secara normatif Islam tidak menghambat kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi, sebaliknya Islam justru mendukung kemajuan tersebut, seperti yang tertuang dalam al-Qur’an :
Artinya : “maka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaiamana diciptakan, dan langit bagaimana di tinggikan dan gunung-gunung bagaimana ditegakkan dan bumi bagaimana di hamparkan. (Al-Ghosiyyah: 17-20)
Ayat di atas menggambarkan anjuran kepada manusia untuk berfikir tentang segala sesuatu yang diciptakan Allah untuk manusia. Melalui proses berfikir itu pula manusia bisa merasakan betapa besar ciptaan Allah. Pada dasarnya, Allah menciptakan manusia di dalam kehidupan ini, tidak hanya sekedar untuk makan, minum, hidup kemudian mati seperti yang dialami makhluk lainnya. Namun leblih dari itu, manusia diciptakan supaya berfikir, menentukan, mengatur, mengurus segala persoalan, mencari dan memberi manfaat kepada orang lain. banyak usaha yang dilakukan oleh manusia dengan kemampuan yang dimiliki untuk menggali segala yang diciptakan Allah melalui penelitian, pengkajian dan lain-lain, sehingga hasilnya nanti dapat membantu manusia memecahkan persoalan hdup yang terus berkembang dalam segala aspek kehidupan.
Di antara berbagai macam persoalan yang seringkali menimpa manusia adalah persoalan kesehatan, makanan dan keuangan. Makanan dalam hal ini juga termasuk minuman dan segala yang bisa dan dapat dijadikan sesuatu untuk dimakan, merupakan kebutuhan bagi setiap diri manusia, untuk kehidupan tubuh membutuhkan energi, ia digunakan untuk mempertahankan panas tubuh, memperbaiki jaringan, mempertahankan denyut jantung, pertumbuhan, pembiakan dan kesehatan. Ia diperoleh dari makanan seperti nasi, sayur, daging, buah, dan susu yang diolah sistem pencernaan menjadi sari makanan, yaitu: karbohidrat, protein, lemak, mineral dan vitamin. Makanan yang sehat atau cukup gizi, mengandung semua sari makanan tersebut dalam jumlah yang cukup. Selain itu, ada pula sari makanan yang dapat dihasilkan secara mandiri oleh tubuh seperti kolesterol.
Secara alami manusia selalu mencari cara agar dapat bertahan guna memenuhi kebutuhan tersebut, namun persoalanya adalah sejauh mana cara yang dilakukan manusia tersebut berguna dan bermanfaat bagi dirinya tanpa harus melakukan dan mengerjakan sesuatu yang bertentangan dengan syariat. Namun demikian, seiring dengan perkembangan zaman dan kompleksnya persoalan hidup, akhirnya manusia berhadapan dengan jalan dimana mereka harus menentukan pilihan hidup. kemudian, manusia dituntut untuk mengambil sikap, jalan mana yang harus ditempuh.
Islam dalam hal ini memberikan penjelasan bagaimana cara menghadapi dilematika persoalan yang dihadapi oleh manusia, pada tulisan ini akan dijelaskan makanan yang ada dalam syariat yang terdiri dari makanan yang dianjurkan dan makanan yang diharamkan.
II. Makanan Yang Dijelaskan Syariat
1. Jenis Makanan Dalam Al-Quran
Al-quran sebagai pedoman hidup umat Islam membagi makanan itu kedalam tiga kategori yaitu; Nabati, Hewani dan olahan. Mengenai Nabati Allah berfirman yang artinya :
Dan suruhlah manusia melihat makanannya, sungguh kami curahkan hujan berlimpahan kemudian kami belah bumi bercelah-celah dan kami tumbuhkan dalamnya biji-bijian, anggur, dan sayur-sayuran, zaitun dan kurma, kebun-kebun penuh pohonan dan buah-buahan serta rumput-rumputan untuk kesenangan bagimu dan binatang ternakmu (A’basa [80]:24-32)
Ayat-ayat itu menjelaskan bahwa Allah menganugerahi manusia dalam hidup ini berupa pangan, sekaligus mengisyaratkan bahwa itu merupakan dorongan untuk menyempurnakan tugas-tugasny. Allah berfirman bahwa jika manusia benar-benar hendak melaksanakan tugas-tugasnya secara sempurna, maka hendaklah mereka melihat makanannya, memerhatikan dan merenungkan bagaimana proses yang dilaluinya hingga siap disantap.
Mengenai makanan hewani Allah berfirman :
1. Hari ini dihalalkan bagimu (segala) yang baik.dan makanan orang Al-kitab halal bagimu dan makananmupun halal bagi mereka (al-ma’idah[5] : 5)
2. Dihalalkan bagi kamu binatang buruan di laut, dan (ikan yang mati terdampar) untuk kesenanganmu, dan bagi mereka dalam perjalanan (al-Maidah [5]:96)
3. Maka makanlah (sembelihan) yang diucapkan nama Allah didalamnya. Jika kamu percaya akan ayat-ayat Allah. Mengapa kamu tiadakan memakan (sembelihan) yang diucapkan nama Allah atasnya, sedang (Allah)telah menjelaskan kepadamu, apa yang ia haramkan atasmu kecuali apa yang kamu terpaksa (memakannya)? (al-An’am[6]:118-119)
4. Janganlah kamu makan (sembelihan) yang tiada disebut nama Allah atasnya karena itu adalah kefasikan dan sungguh setan-setan selalu membisikan kepada teman-temannya supaya mereka membantah kamu dan jika kamu menuruti mereka, tentulah kamu jadi orang yang mempersekutukan Tuhan (Al-An’am [6]; 121)
5. katakanlah, tiada kudapati dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang terlarang bagi seorang pemakan yang ingin memakannya kecuali daging maitah, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena itu adalah kekotoran atau kefasikan atau binatang yang dikorbankan kepada yang selain Allah. Tapi barang siapa terpaksa (memakannya) bukan karena mau melanggar aturan, sungguh Tuhanmu Maha Pengampun Maha Penyayang (Al-An’am [6]:145)
Kata makanan (tha’am) dalam ayat 5 al-ma’idah adalalah makanan sembelihan atau makanan hewani, karena sebelum ini terdapat uraian tentang penyembelihan dan perburuan. Sehingga kedua hal inilah yang menjadi pokok masalah. Ada juga yang memahami kata “makanan” di sini dalam arti buah-buahan, biji-bijian, dan sebagainya, tetapi pendapat ini sangat lemah.
Kemudian ayat 96 al-maidah menjelaskan bahwa manusia halal berburu binatang di laut, juga sungai dan danau atau tambak dan makanan yang berasal dari laut, seperti ikan udang atau apapun yang hidup disana dan tidak dapat hidup di darat walu telah mati dan mengapung, adalah yang lezat baik bagi orang-orang yang bertempat tinggal tetap di suatu tempat tertentu ataupun bagi orang yang dalam perjalanan.
Lalu, ayat 118-119 al-An’am menggunakan kata perintah untuk mengonsumsi makanan, tetapi perintah itu tidak wajib. Hukumnya mubah, karena tidak seorangpun yang memandang haram makanan apa yang disebut nama Allah ketika menyembeli binatang yang halal. Perintah ini juga untuk membedakan dengan yang terlarang, yaitu bangkai dan apa yang disembelih atas nama berhala.
Selanjutnya ayat 121 al-an’am menegaskan bahwa salah satu dosa ialah memakan makanan sembelihan yang tidak disebut nama Allah, sekaligus menjelaskan sebab larangan itu dan sebab keterjerumusan manusia dalam larangan itu. Ayat ini menegaskan bahwa “dan janganlah kamu memakan dari apa” yakni walau sedikit pun dari binatang-binatang halal yang tidak di sebut nama Allah atasnya ketika menyembelihnya. Sungguh yang demikian itu merupakan kefasikan, yakni sikap dan perbuatan yang mengantarkan keluarnya seseorang dari koridor agama.
Kemudian, ayat ini mengingatkan setiap orang boleh jadi terpengaruh secara negatif oleh satu dan lain hal bahwa sesungguhnya setan itu membisik-bisiki dengan merayu kepada kawan-kawannya, yakni pemuka-pemuka kaum musyrik.
“agar mereka membantah kamu”, antara lain menyangkut bangkai dan memakan sesuatu yang disembelih ats nama berhala.”dan jika kamu menuruti”, yakni ikut menghalalkan makanan yang diharamkan Allah atau meragukan kebnaran hukum Allah, maka “sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik” karena hal itu merupakan tindakan yang mengabaikan syariat Allah dan menggantinya dengan kesesatan penyembah berhala.
Ayat 145 al-An’am memerintahkan kepada Nabi Muhammad untuk menyampaikan bahwa pengharaman atas nama Allah tidak mungkin terjadi kecuali berdasarkan wahyu, baik langsung dan tegas dengan teks dan makna, yakni Alquran, maupun tidak langsung dan tegas, tetapi melalui pengajaran-Nya, yakni sunnah atau melalui istinbath (penalaran terhadap tuntunan-NYA) dalam ayat ini, Allah mengharamkan memakan bangkai, darah (tidak termasuk hati dan limpa) dan daging babi, karena semua itu dipandang kotor (rijs)
Alquran juga menjelaskan makanan olahan : “dan makan dari buah kurma dan anggur kamu ambil minuman dan makanan yang nyaman” (al-Nahl[16]:67). Ayat ini menjelaskan buah-buahan yang dapat dimakan sekaligus menghasilkan minuman. Hanya saja,minuman itu dapat beralih menjadi sesuatu yang buruk, karena misalnya memabukan. Dari sisi lain, karena untuk wujudnya minuman itu diperlukan upaya manusia. Maka ayat ini menegaskan supaya manusia membuatnya dengan menyatakan bahwa disamping susu yang merupakan minuman lezat, dari buah kurma dan anggur manusia juga dapat membuat sesuatu darinya, yakni dari hasil perasannya sejenis minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik yang tidak memabukkan seperti perasan anggur atau kurma yang segar atau cuka dan selai.
Dari ayat-ayat Alquran diatas terlihat bahwa yang dimaksud dengan “makanan” bukan hanya sesuatu yang dimakan. Tetapi juga mencangkup apa yang diminum atau minuman. Karena itu, pada minuman juga berlaku kriteria yang sama dengan makanan yang boleh dikonsumsi, seperti halal dan baik (thayibb).
Kata “halal” berasal dari akar kata yang berarti lepas atau tidak terikat. Sesuatu yang halal adalah yang lepas dari bahaya duniawi dan ukhrawi. Karena itu, kata “halal” juga berarti boleh. Dalam bahasa hukum, kata ini mencakup segala sesuatu yang dibolehkan agama, baik kebolehan itu bersifat sunah (anjuran untuk dilakukan), makruh (anjuran untuk ditinggalkan), mapun mubah (netral/boleh-boleh saja).
Sedang kata “thayyib” berarti lezat, baik, sehat menentaramkan dan paling utama. Para pakar tafsir ketika menjelaskan kata ini dalam konteks perintah makan menyatakan bahwa ia berarti makanan dan minuman yang tidak kotor dari segi zatnya atu rusak (kadaluwarsa) atau dicampuri benda najis. Ada juga yang mengartikannya sebagai makanan dan minuman yang mengandung selera bagi yang akan memakannya dan tidak membahayakan fisik dan akal.
Itu menunjukkan bahwa dalam islam, sebagaimana diajarkan dalam tasawuf, makanan dan minuman harus sehat dan menyehatkan. Ini sebabnya dalam tasawuf berkembang ajaran tentang pola hidup sehat dengan memerhatikan makanan dan minuman yang selayaknya dikonsumsi oleh umat islam.
2. Unsur-Unsur Makan Yang Baik dalam Kajian Sains
Makanan pokok adalah pemelihara kehidupan, semua makhluk hidup yang diciptakan allah di permukaan bumi, baik manusia, binatang maupun tumbuh-tumbuhan mutlak memerlukannya. Makanan memberikan kekuatan esensial bagi kehidupannya, menyuplai unsur-unsur yang akan membentuk sel tubuhnya dan memperbaharui yang rusak. Hal itu disebabkan asal penciptaan manusia adalah dari tanah liat dan debu.
a. Unsur Esensial Makanan Manusia Yang Sempurna
Makanan yang sempurna terbentuk dari karbohidrat, protein, lemak dalam jumlah yang mencukupi. Makanan sempurna itu akan memberikan apa yang dibutuhkan tubuh manusia yakni energi kalor yang sangat penting bagi kelangsungan hidupnya. Unsur pokok lainnya yang juga dibutuhkan tubuh manusia adalah garam mineral dan air.
b. Unsur-unsur protein
Protein adalah susunan organik nitrogen yang terbentuk oleh satuan-satuan yang bernama asam amino yang tersusun oleh karbon, hidrogen, oksigen dan nitrogen. Kadang kala terhimpun serangkai dengan unsur-unsur lain seperti belerang, fosfor, besi(ferum), tembaga dan yodium. Dari unsur protein terbentuklah protoplasma (usur kehidupan) baik sel-selnya, intinya, ataupun bagian-bagiannya.
Protein juga memperbaharui sel-sel tubuh yang telah rusak. Ia sebagai makanan yang sangat berharga bagi tubuh, merupakan salah satu sumber energi kalor yang dibutuhkan oleh jasmani, karena ia mampu menghasilkan sejumlah besar energi dan kalori di dalam tubuh sebagaimana seluruh ragi dan enzim membantu pencernaan makanan dalam tubuh dan mengatur proses pembakaran yang biasanya terbentuk dari unsur protein.
Protein-protein ini masuk ke dalam susunan darah dan materi darah merahnya yang disebut sel darah merah atau hemoglobin, yag memainkan peranan penting dalam mendistribusikan oksigen ke sel-sel tubuh untuk memudahkan proses pembakaran dalam tubuh dan memindahkan karbon dioksida (CO2) Yang dihasilkan keparu-paru untuk dilepaskan ke udara bebas.
Unsur protein didapatkan pula di seluruh bagian makhluk hidup atau organisme, akan tetapi sumber utamanya adalah binatang, ikan, daging burung, hati, telur, susu,keju,. Selain itu protein juga dikandung oleh makanan nabati seperti kacang-kacang adas, kedelai, buncis, kacang polong, chikpea, buah kemiri, buah badam, buah pala, kacang tanah, dan sejenissnya, termasuk biji-bijian seperti biji gandum,biji dzurrah, biji tepung syair, tanaman gandum, sebagai nilai tengah dari unsur proteinnya. Namun demikian protein nabati menurut penelitian nilainya berada di bawah protein hewani. Protein hewani mengandung asam amino yang tidak didapatkan pada protein nabati. Inilah hakikat penjelasan yang kita proleh dari ayat qur’an yang mulia.
c. Unsur Karbohidrat
Karbohidrat terdapat juga beberapa jenis sayuran, seperti kacang, kacang adas yang mengandung separuh prosentase zat tepung, demikian pula bahan makanan yang mengandung gula seperti madu lebah, madu hitam buah-buahan susu dan lainnya.
Unsur karbohidrat adalah salah satu sumber penghasil energi kalor esensial bagi manusia. Makanan yang sempurna harus mengandung 50% hingga 65% unsur ini. Seorang lelaki dewasa membutuhkan sekitar 500 gram zat tepung dalam sehar. Setiap gram unsur karbohidrat dapat mengahasilkan energi kalor bagi tubuh kurang lebih sebesar 4,1 kalori, ketika ia membakarnya dan mencernanya dalam tubuh.
d. Unsur Lemak
Unsur lemak pada makanan terkandung di dalam keju, kepala susu (krim) minyak nabati dan minya hewani. Lemak juga didapatkan didalam telur khususnya pada kuning telurnya, susu, kacang tanah, buah kemiri dan buah badam dalam jumlah yang cukup besar. Unsur lemak dianggap sebagai makanan yang paling kaya kandungan bahan menahnya. Lemak merupakan pusat kekuatan yang menghasilkan energi yang berlipat ganda lebih banyak daripada yang dihasilkan kalor kurang lebih sebesar 9.3 kalori. Dalam tubuh manusia harus mengandung 50-100 gram lemak, tidak boleh melebihi batas atasnya (100 gram) karena akan mengakibatkan penyakit bagi tubuh. Kelebihan lemak akan menghasilkan senyawa asam berbahaya. Kelebihan lemak di dalam makanan akan menyebabkan kegemukan yang tidak disukai. Di sisi lain, jika tubuh tidak dapat melakukan pembakaran yang sempurna terhadap lemak maka akan mengakibatkan bertumpuknya asam kitonik pada darah, serta pada seluruh jaringan tubuh. Ini sangat membahayakan kesehatannya.
e. Vitamin
Vitamin adalah bahan organik yang sangat penting di dalam makanan. Meskipun ia tidak memberikan energi kepada tubuh ketika mencernanya teapi tubuh tetap membutuhkannya walau dalam jumlah sedikit. Hal ini disebabkan vitamin sangat diperlukan untuk pertumbuhan jasmani dan menjaga kesehatannya, agar ia mampu mengerjakan tugas-tugas keseharian dan memelihara kebugaran tubuhnya. Vitamin juga berperan penting dalam metabolisme tubuh dan pembakaran kalor. Kekuarangan mengonsumsi vitamin menyebabkan munculnya berbagai macam penyakit, yang dalam kondisi tertentu bisa dikatakan cukup berbahaya seperti rchitis, rabun senja dan gusi berdarah, dan lain-lainnya. Oleh sebab itulah vitamin diyakini sebagai unsur yang harus ada di dalam makanan yang sempurna disamping unsur lain yang menghasilkan energi protein, karbohidrat, lemak, plus garam mineral serta air.
B. Makanan Yang Diharamkan Syariat
Makanan yang diharamkan dalam pandangan syariat Islam adalah :
1. Babi
Babi adalah hewan yang sangat kotor, dia biasanya memakan segala sesuatu yang diberikan kepadanya baik kotoran maupun bangkai bahkan kotorannya sendiri atau kotoran manusia akan dia makan. Babi memiliki tabiat malas, tidak suka cahaya matahari, tidak suka berjalan-jalan, sangat suka makan dan tidur, memiliki sifat paling tamak. Semakin bertambah usia, babi akan semakin bodoh dan malas, tidak memiliki kehendak dan berjuang bahkan untuk membela diri sendiri saja enggan.
2. Bangkai dan darah
Bangkai dan darah adalah dua hal yang ditolak oleh jiwa yang sehat. Bangkai hukumnya haram, kecuali bangkai ikan dan belalang , darah juga haram, kecuali hati dan limpa.
Bangkai merupakan tempat yang subur untuk tumbuhnya sejumlah mikroba, di antara mikroba ini terdapat mikroba yang bisa menyebabkan penyakit berbahaya bagi manusia, bahkan bisa menjadi racun yang dapat membunuh mereka. Racun ini terkadang tidak akan hilang hanya dengan dimasak.
3. Hewan yang tercekik, dipukul, jatuh dari ketinggian, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas
Hewan yang tercekik disebut al-munkhaniqah, hewan yang dipukul dengan keras atau dilempaar dengan batu hingga mati disebut al-amuqudzah. Yang jatuh dari ketinggian lalu mati disebut al-mutaraddiyah, yang mati karena ditanduk disebutan-nathihah. Menurut Alquran semua jenis binatang yang tidak diketahui penyembelihannya adalah haram. Dan hikmah pengharamannya sama dengan hikmah mengonsumsi bangkai.
Sedang hewan yang dimakan binatang buas pun juga diharamkan, karena mati dengan cara dilukai, dan dalam Alquran hewan ini disebut’ma akala as-shabu.” As-sabu’u adlaah hwan-hewan yang memiliki cakar dan taring (predator) seperti macan tutul, serigala, bahkan kucing dan anjing.
4. Binatang yang disembelih untuk persembahan berhala
Yaitu batu-batu yang mereka susun disekitar Ka’bah. Lalu mereka menyembelih hewan yang mereka persembahkan untuk berhala-berhala itu sekaligus mereka agung-agungkan.
Di sini perlu disampaikan apa yang telah ditulis oleh Sayyid Quthub dalam kitab”Fi Al-Zhilal Al-Qur’an”: “adapun hewan yang dipersembahkan untuk selain Allah. Hal itu diharamkan bukan karena illat yang ada dalamnya, tetapi adanya penyembahan selain Allah. Dengan demikian tindakan itu karena alasan ruhiyah yang bertolak belakang dengan kebersihan hati, kesucian ruh, dan keikhlasan jiwa. Smentara tindakan itu dapat mengotori akidah dari yang diharamkan Allah pada hati manusia. Sedang islam benar-benar telah memerhatikan, agar apa-apa yang kita persembahkan semata-mata hanya untuk Allah semata tanpa sekutu satupun.”
5. Khamar dan Minum-Minuman Beralkohol
Allah menjelaskan dalam Al-quran tentang Khamar dan minuman yang beralkohol sebagai berikut:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (QS. Al-Baqarah:219)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi,(berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Oleh karena itu jauhilan perbuatan-perbuatan itu agar kalian dapat keberuntungan (QS. Al-Maidah:90)
Khamar atau arak diambil dari kata khamara yang berarti “menutupi” dari kat itu juga diambil kata khmarul mar’ah yang berarti ‘penutup wanita (kerudung wanita). Khamer atau arak dapat menutupi akal. Khamar berarti air anggur yang diolah. Dan segala sesuatu yang dapat menutupi akal selain anggur, maka hukumnya sama.
Khamar dalam pengertian bahasa Arab (makna lughawi) berarti “menutupi”. Disebut sebagai khamar, karena sifatnya bisa menutupi akal. Sedangkan menurut pengertian urfi (menurut adat kebiasaan) pada masa Nabi SAW, khamar adalah apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur.
Sedangkan dalam pengertian syara’, khamar adalah setiap minuman yang memabukkan (kullu syaraabin muskirin). Jadi khamar tidak terbatas dari bahan anggur saja, tetapi semua minuman yang memabukkan, baik dari bahan anggur maupun lainnya. Pengertian ini diambil berdasarkan beberapa hadits Nabi SAW. Di antaranya adalah hadits dari Nu’man bin Basyir RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya dari biji gandum itu terbuat khamar, dari jewawut itu terbuat khamar, dari kismis terbuat khamar, dari kurma terbuat khamar, dan dari madu terbuat khamar” (HR Jama’ah, kecuali An-Nasa’i). Dari Jabir RA, bahwa ada seorang dari negeri Yaman yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang sejenis minuman yang biasa diminum orang-orang di Yaman. Minuman tersebut terbuat dari jagung yang dinamakan mizr. Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah minuman itu memabukkan?” “Ya” jawabnya. Kemudian Rasulullah SAW menjawab : “Setiap yang memabukkan itu adalah haram. Allah berjanji kepada orang-orang yang meminum minuman memabukkan, bahwa dia akan memberi mereka minuman dari thinah al-khabal. Mereka bertanya, apakah thinah al-khabal itu? Jawab Rasulullah,”Keringat ahli neraka atau perasan tubuh ahli neraka.” (HR Muslim, An Nasa’i, dan Ahmad).
Hadits di atas menunjukkan bahwa khamar itu tidak terbatas terbuat dari perasan anggur saja, sebagaimana makna urfi, tetapi mencakup semua yang bisa menutupi akal dan memabukkan. Setiap minuman yang memabukkan dan menutupi akal disebut khamar, baik terbuat dari anggur, gandum, jagung, kurma, maupun lainnya. Berarti itu merupakan pengertian syar’i tentang khamar yang disampaikan Rasul SAW dalam hadits-haditsnya. Dalam keadaan demikian, yakni setalah adanya makna syar’i –makna baru yang dipindahkan dari makna aslinya oleh syara’– yang berbeda dengan makna lughawi dan makna urfi, maka makna syar’i tersebut harus didahulukan daripada makna lughawi dan makna urfi.
Jika khamar diharamkan karena zatnya, sementara pada hadits di atas dinyatakan bahwa “setiap yang memabukkan itu khamar”, berarti itu menunjukkan kepada kita bahwa sifat yang melekat pada zat khamar adalah memabukkan. Karena sifat utama khamar itu memabukkan, maka untuk mengetahui keberadaan zat khamar itu atau untuk mengenali zatnya adalah dengan meneliti zat-zat apa saja yang memiliki sifat memabukkan.
Setelah dilakukan tahqiiq al manath (penelitian fakta), oleh para kimiawan, dapat diperoleh kesimpulan bahwa zat yang memilki sifat memabukkan dalam khamar adalah etil alkohol atau etanol. Zat inilah yang memiliki khasiat memabukkan. Minuman yang mengandung alkohol ini, dikenal dengan terminologi “minuman beralkohol”. Walaupun bermacam-macam namanya dan kadar alkoholnya, semuanya termasuk kategori khamar yang haram hukumnya. Alkohol yang dimaksud dalam pembahasan di sini ialah etil alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus C2H5OH (Hukum Alkohol dalam Minuman.
Selain itu, para ulama juga berpendapat bahwa ada benda-benda lainnya yang haram dimakan dan ia merupakan najis, di antara benda-benda bernajis yang diharamkan untuk dimakan tersebut adalah: Bangkai hewan darat yang berdarah. (kecuali mayat manusia tidak najis) bahagian-bahagian bangkai seperti daging; kulit; urat; tulang; bulu dan sebagainya semuanya adalah najis; air kencing; tahi; darah. Semua jenis darah kecuali hati dan limpa; nanah; Segala macam nanah adalah najis sama ada ainya berbentuk kental atau cair; muntah; mazi. Yaitu air putih yang keluar dari kemaluan ketika memuncak syahwat. Ia hanya terdapat pada lelaki dan perempuan. Tetapi lebih banyak pada kaum perempuan. Wadi; Yaitu air putih kental yang keluar dari kemaluan mengiringi kencing atau karena letih; arak atau tuak, yaitu setiap minuman keras yang memabukkan, anjing dan babi serta keturunannya.
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, (Semarang: Toha Putra, 1989)., 1055
Rusmin Tumanggor, Persentuhan Medis Modern dan Tradisional di Indonesia, Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Bidang Antropologi Kesehatan pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, disampaian di Hadapan Sidang Senat Terbuka Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2004
Jalaluddin Abdurrahman as-Suyuthi, Pengobatan Cara Nabi SAW, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1997)., h. 54
Ibid
Syaukat Asy-Syathi, Islam wa ath-Thib: Al-Muskiraat wa al-Mukhaddirat wa at-Tibgh wa al-Qaat wa atsaruha as-Sayyi’ah fii al-Jism, (Damaskus: Universitas Damaskus, 1959)., h321
Muhammad Salim Khan, op.cit., 215
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Quran, (Jakarta: Lentera Hati, 2003)., Jilid III., h. 109
Ibid
Ibid
Jamaluddin Mahran dan Abdul Adzim Hafna Mubasyir, Judul Asli Al-Ghadza wa ad-Dawa’ Fil Quranul Karim, terj. Al-quran Bertutur Tentang Makanan dan Obat-obatan, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2005)., h. 200
Hasan Abdussalam, Al-Gadza fihi ad-Dawa’ wa fihi ad-Dawa’, (Mesir: Ats-Tsaqofiyyah, 1963)., h. 89
Jamaluddin Mahran, op.cit., h. 202
Muhammad Khalil Shalih, Al-Hurmunat, (Mesir: Maktabah An-Nahdah, 1965)., h. 68
Ibid
Obligasi Dan Problematikanya (Kajian Hukum Ekonomi Dalam Islam)
Abstrak
Salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi adalah dengan menerbitkan obligasi, untuk memperoleh dana segar yang bersifat permanent atau semi permanent. Obligaatie Lenning dalam bahasa Belanda yang berarti surat tanda bukti pinjaman uang yang dikeluarkan oleh suatu perseroan atau badan hukum lain yang dapat di perdagangkan dengan cara menyerahkan surat tersebut. Obligasi dalam pengertian luas adalah surat tanda pinjaman uang yang mempunyai jangka waktu tertentu, biasanya lebih dari satu tahun. Islam tidak menjelaskan secara rinci persoalan obligasi ini, sehingga menimbulkan multi persepsi, dengan demikian perlu di lakukan penelaahan lebih jauh. Prinsip-prinsip jual beli menurut hukum Islam adalah Suka sama suka; Pelaku akad adalah orang yang berakal dan dapat membedakan dan memilih yang baik untuk dilakukan; Cara pelaksanaan transaksi jual-beli berkenaan dengan perlunya pencatatan saksi dan neraca atau takaran; Objek transaksi tidak boleh yang haram baik menurut zat maupun sifatnya Transaksi obligasi dengan bentuk-bentuk muamalah lainnya adalah akad syirkah dan mudarobah, para pelaku bisa ikut serta dalam kepemilikan perusahaan, begitu pula memungkinkan untk mendapatkan untung dan rugi. Sedangkan dalam obligasi pihak penyandang dan (investor) hanya memberi pinjaman kepada emiten yang menerbitkan obligasi dengan imbalan bungan tertentu dan dalam limit waktu tertentu pula. Unsur bunga (riba) dalam transaksi obligasi adalah keuntungan baik melalui laba bersih atau keutungan transaksi obligasi semata-mata dipergunakan untuk mengatasi suatu bentuk kesulitan yang berada di posisi darurat. Dengan kembali normalnya kondisi sulit itu. Maka sumber pembiayaan prekonomian menggunakan instrument lainnya yang benar-benar bebas dari bunga.
A. LATAR BELAKANG
Seluruh anggota manusia bergantung kepada yang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Ketergantungan mutualistik dalam kehidupan individu dan sosial di antara manusia telah melahirkan sebuah proses evolusi gradual dalam pembentukan sistem pertukaran barang dan pelayanan. Dengan semakin berkembangnya peradaban manusia dari zaman ke zaman, sistem pertukaran ini berevolusi dari aktivitas yang tradisional kepada aktivitas ekonomi yang modern.
Pesatnya kemajuan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk kemajuan di bidang ekonomi, mendorong para mujtahid untuk lebih gigih lagi mengkaji persoalan-persoalan fikih yang terakomodasi dalam al-Qur’an dan sunnah sebagai sumber pokok hukum Islam, serta mengkaji kembali khazanah intelektual yang ditinggalkan oleh para ulama yang tertuang dalam kitab-kitab fikih dalam menjawab berbagai persoalan.
Salah satu permasalahan yang berkembang dewasa ini dan belum banyak dibahas ulama fikih zaman klasik adalah persoalan ekonomi. Walaupun secara umum persoalan ekonomi ini dapat dimasukan ke dalam persolaan fikih muamalah, namun secara rinci kadang-kadang perkembangan sistem, mekanisme dan objek transaksi dalam bidang ini sangat berbeda dengan yang ditemui dalam fikih muamalah klasik.
Dewasa ini keadaan ekonomi sedang mengalami kemelut, termasuk Indonesia, dengan ditandai dengan menurunnya nilai tukar rupiah, naiknya angka inflasi, hutang luar negeri membengkak; kondisi neraca pembayaran luar negeri terus mengalami deficit, angka penganguran semakin meningkat, dan berbagai peristiwa lainnya yang dapat memperburuk keadaan. Sementara jurang ketidkapercayaan terhadap instansi-instansi keuangan dunia seperti IMF, World Bank, dan lembaga keuangan dunia lainnya dijadikan sandaran, lambat laun akan meningkat volumenya. Hal itulah yang menyebabkan Negara-negara berkembang berupaya keras agar sembuh dari penyakit-penyakit yang tengah berlangsung.
Pada tahun 20-an terjadi great depression yang melanda perekonomian dunia. Hal tersebut mendorong munculnya sebuah pemikiran baru dalam dunia perekonomian. Sistem prekonomian yang ada tidak mampu menjawab persoalan depresi dan pengangguran. Keynes menegaskan pemerintah perlu meningkatkan govermant spending untuk menggairahkan kehidupan ekonomi yang ada. Dengan adanya peningkatan tersebut, diharapakan konsumsi yang dilakukan oleh masyarakat mengalami peningkatan levvel income jika hal itu terjadi, perekonomian diindikasikan mengalami pertumbuhan.
Pertumbuhan ekonomi diindikasikan dengan adanya kenaikan tingkat income amsyarakat atau individu, sehingga tidak terdapat perbedaan atas target ekonomi yang ingin diraih oleh negara-negara maju dan berkembang. Namun, realitanya tidaklah demikian. Negara-negara maju berkonsentarasi meningkatkan tingkat pendapatan masyarakat, sedangkan kegiatan ekonomi di negara negara berkembang hanya terfokus pada upaya pengentasan kemiskinan atau usaha untuk mengejar keterbelakangan atau pertumbuhan.
Menurut pengamat ekonomi, pertumbuhan ekonomi diindikasikan dengan sebuah upaya untuk meningkatkan level of income masyarakat dan individu dalam jangka panjang. Yang diiringi dengan meminimalisir tingkat kemiskinan dan menghindari kerusakan distribusi kekayaan masyarakat.
Diantara upaya yang dilakukan –khususnya Indonesia- adalah dengan menguatkan instrument keuangan dalam negeri dengan mengaktifkan sistem keuangan dan melakukan rekapitulasi perbankan. Saat ini pemerintah Indonesia berusaha keras untuk menarik perhatian para investor agar mengalokasikan dananya untuk membiayai perekonomian yang tengah lesu. Salah satu usaha pemerintah baru-baru ini adalah dengan menerbitkan obligasi, untuk memperoleh dana segar yang bersifat permanent atau semi permanent.
B. PENGERTIAN OBLIGASI
Secara etimologi, kata obligasi berasal dari bahasa belanda obligatie yang berarti hutan atau kewajiban . Di samping itu kata obligasi dalam bahasa belanda diartikan dengan surat hutang (sehuldrief), sehingga dalam terminology hukum belanda sering juga disebut dengan istilan obligaatie lenning yang berarti surat tanda bukti pinjaman uang yang dikeluarkan oleh suatu perseroan atau badan hukum lain yang dapat di perdagangkan dengan cara menyerahkan surat tersebut.
Dalam bahasa inggris, istilah obligasi juga disebut dengan bond yang mempunyai dua pengertian, yakni berarti surat hutang dan juga dapat berarti surat hutang dan juga dapat berarti jaminan hutang.
Secara terminology terdapat beberapa rumusan definisi obligasi. Menurut Pandji Anarogo dan Ninik Widiayanti mengemukakan bahwa obligasi adalah surat tanda pinjaman uang yang mempunyai jangka waktu tertentu, biasanya lebih dari satu tahun. Jadi obligasi pada hakekatnya adalah suatu tagihan hutang atau beban tanggunya pihak penerbit obligasi, dan bagi pemenang obligasi akan memperoleh keuntungan berupa tingkat bunga tertentu yang dibayar oleh penerbit tersebut.
GST. Eko Bawantoro mengemukakan bahwa obligasi itu adalah jenis efek berupa pengakuan hutang atau peminjaman uang dari masyarakat dalam bentuk tertentu, untuk jangka waktu sekurang-kurangnya tiga tahun dengan menjanjikan imbalan bungan yang jumlah serta saat pembayarannya telah ditentukan terlebih dahulu oleh emiten.
Menurut nopirin, obligasi adalah perjanjian hutang antara peminjam (yang mengeluarkan obligasi) dengan pemberi pinjaman (pemegang obligasi) dalam mana peminjam berjanji akan membayar kepada pemberi pinjaman sejumlah uang tertentu pada suatu saat dimasa yang akan datang.
Disamping definisi-definisi yang telah disebutkan di atas, definisi yang agak baku dirumuskan oleh keputusan oleh mentri keuangan yang menyatakan bahwa obligasi itu adalah bukti hutan emiten yang mengandung janji pembayaran bungan atau janji lain serta pelunasan pokok pinjaman dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang-kurangnya tiga tahun sejak tanggal emisi.
Dari beberapa definisi di atas terlihat adanya beberapa unsure dalam obligasi yang dapat dilihat dari aspek emiten, atas dasar bunga, pemegang dan aspek jangka waktu yang ditetapkan , apakah dihitung berdasarkan waktu minimal dan maksimal, atau ditetapkan secara kualitatif. Akan tetapi dalam hal ini, penulis dapat menyimpulkan bahwa obligasi adalah bukti hutang dari emiten yang ditanggung dengan membayar bunga yang telah ditentukan dan pelunasannya dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
C. JENIS-JENIS OBLIGASI
Obligasi yang dikeluarkan emiten beraneka ragam, tergantung keinginan dari emiten itu sendiri. Obligasi tersebut dapat diklarifikasikan atas beberapa segi, yaitu : ditinjau dari segi peralihan, dapat dibedakan menjadi dua. Pertama obligasi atas unjuk (bearer bonds), obligasi jenis ini memiliki nama dalam obligasi tersebut dan mudah dialiahkan kepada pihak lain. Kedua, obligasi atas nama (registreted bonds) merupakan obligasi yang memiliki nama pemilik obligasi dalam obligasi dan untuk penaglihan memerlukan berabgai persayaratn dan prosedur.
Ditinjau dari segi jaminan atau hak klaim, dapat juga dibedakan menjadi dua, yaitu obligasi jaminan dan obligasi tanpa jaminan. Obligasi jaminan (secured bonds) adalah obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu. Jenis obligasi ini antara lain obligasi dengan garansi (guranted bonds), obligasi dengan jaminan harta (mortgage bonds), obligasi dengan jaminan efek (collateral trust bonds) dan obligasi jaminan peralatan (equipment bonds). Sedangkan obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds) adalah obligasi yang diberikan hanya berbentuk kepercayaan semata, misalnya debiture bonds yang merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.
Ditinjau dari dasar bunganya, dibedakan menjadi obligsi yang memberikan bunga tetap dan obligasi yang tidak memberikan bunga tetap. Obligasi yang memberikan bunga yang tetap jumlahnya kepada pemiliknya (fixed interesrate), seperti obligasi dengan bunga yang ditangguhkan, obligasi dengan premi, dan obligasi biasa atau umum. Sementara obligasi yang memberikan bunga yang jumlahnya tidak tetap kepada pemiliknya (floating interesrate), seperti obligasi bunga variable (dapat berubah) , obligasi indeks (pembayaran bunga dan cicilan dikaitkan dengan indeks biaya hidup).
Atas dasar jangka waktu, dikalsifikasikan menjadi obligasi yang dibatasi oleh jangka waktu tertentu (limited) dan obligasi yang mana pemiliknya akan menerima bunga terus menerus (contoh obligasi abadi).
Atas dasar emiten atau penerbit dibedakan, pertama, obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, seperti obligasi RI tahun 1950 yang diterbitkan oleh pemerintah pusat, obligasi DT I dan kota madya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, serta obligasi tahun 1954,1955 dan 195 yang diterbitkan oleh BUMN, Obligasi Jasa Marga dan obligasi Bank Pembangunan Indonesia. Kedua, obligasi yang diterbitkan oleh pihak swasta, seperti participing bonds (pemilik obligasi selain memperoleh binga tetap juga memperoleh bagian dari keuntungan yan gdicapai perusahaan), clien bonds (obligasi yang diberikan kepada langganan perusahaan dalam rangka mengembangkan pemilikan effek kepada masyarakat), depenture bonds (obligasi yang tidak dijamin atau tanpa suatu jaminan).
D. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI OBLIGASI
Saat menelaah lebih jauh tinjauan hukum Islam terhadap transaksi obligasi ini, penulis sedikit mengalami kesulitan dalam menyesuaikannya dengan prinsip muamalah Islam. Kendala ini bukan hanya di karenakan bahwa jenis effek obligasi merupakan persoalan kontemporer akan tetapi lebih jauh adanya perbedaan kontras antara prinsip ekonomi Islam dengan prinsip ekonomi konvensional. Sehingga diperlukan analisa yang mendalam dan kecermatan berfikir dalam menjawab setiap celah-celah persoalan. Dalam menjawab persoalan-persoalan yang berhubungan dengan transaksi obligasi ini, ada beberapa aspek penting yang akan penulis sorot, pertama, prinsip-prinsi[ jual beli menurut hukum Islam, kedua, perbandingan transaksi obligasi dengan bentuk-bentuk muamalah dalam Islam, ketiga, bagaimana keberadaan unsure bunga (riba) di dalam transaksi obligasi .
a. Prinsip-prinsip jual beli menurut hukum Islam
a. Suka sama suka, berdasarkan firman Allah sebagai berikut.
يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا اموالكم بينكم بالباطل الا انتكون تجارة عن تراض منكم (النساء : ٢٩)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan cara jual beli yang suka sama suka di antara kamu (An-Nisa: 29)
b. Pelaku akad adalah orang yang berakal dan dapat membedakan dan memilih yang baik untuk dilakukan berdasarkan firman Allah :
وإن انستم منهم رشدا فادفعوا اليهم اموالهم (النساء: ٦)
Kemudian, jika kamu menganggap mereka telah cerdas, maka serahkanlah kepada mereka harta bendanya (An-Nisa’: 6)
c. Cara pelaksanaan transaksi jual-beli berkenaan dengan perlunya pencatatan saksi dan neraca atau takaran berdasarkan firman Allah
إلا ان تكون تجارة حاضرة تديرونها بينكم فليس عليكم جناح الا تكتبواها (البقرة: ٢۸۳)
Kecuali perdagangan tunai yang kalian jalankan di antara kalian, maka tidak mengapa kalau kalian tidak menjalankannya (al-baqarah: 283)
d. Objek transaksi tidak boleh yang haram baik menurut zat maupun sifatnya berdasarkan hadist berikut
عن جابر بن عبد الله رضى الله عنه انه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام (متفق عليه).
Dari Jabir bin Abdullah ra. Bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, babi, dan patung-patung”.
عن ابى هريرة قال: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصة وعن بيع الغرار (رواه مسلم).
Dari Abu Hurairah Ra berkata: “Rasulullah Saw mencegah jual-beli dengan lontaran batu kecil dan yang berunsur penipuan”
قال ابو هريرة احلت بيع الضكاك وقد نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الطعام حتى يسبتو فى. قال : وخطب مزوان الناس فنهى عن بيعها (رواه مسلم).
Abu Hurairah telah berkata: engkau telah menghalalkan jual beli dokumen hutang, padahal rasulullah telah melarang jual beli makanan sehingga telah diterima penuh yang dihutangkan, lalu marwan berkata dan berkhutbah melarang orang-orang memperjual belikannya.
Dari seluruh prinsip hukum Islam mengenai jual beli sebagai mana tersebut diatas, maka yang sangat relevan untuk dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum transaksi jual-beli obligasi adalah hadist yang disebut terakhir.
b. Perbandingan transaksi obligasi dengan bentuk-bentuk muamalah lainnya
Bila ditelusuri dalam fikih muamalah Islam, tidak ditemui bentuk akad sebagaimana terdapat pada transaksi obligasi. Dalam hal ini penulis sependapat dengan tokoh kontemporer mesir Mahmud syaltut, yang berpendapat bahwa jenis effek obligasi tidak bisa disamakan dengan saham -untuk term fikih klasik bisa dikategorikan dengan syirkah al-‘inan juga tidak bisa disamakan dengan akan mudharobat yang dibolehkan Islam. Demikian juga halnya transaksi obligasi ini juga tidak dapat disamakan denga qirodh atau al-dain (hutang piutang) meskipun tidak bisa disamakan, bukan berarti transaksi obligasi ini tidak memiliki sisi-sisi persamaan dengan mudharobat dan qirodh.
Dalam akad syirkah dan mudarobah, para pelaku bisa ikut serta dalam kepemilikan perusahaan, begitu pula memungkinkan untk mendapatkan untung dan rugi. Sedangkan dalam obligasi pihak penyandang dan (investor) hanya memberi pinjaman kepada emiten yang menerbitkan obligasi dengan imbalan bungan tertentu dan dalam limit waktu tertentu pula. Oleh sebab itu. Titik focus ulama dalam masalah ini berkaitan dengan adanya imbalan bungan pada obligasi tersebut. Adapun istilah obligasi dalam term fikih kontemporer, pendapat Abd al-Aziz Fahmi Haikal, disebut al-asnad, yaitu.
“surat atau kertas berharga yang diterbitakan oleh pemerintah yang memiliki jangka waktu lama atau pemerintah diharskan membayar nominal pinjaman setelah melalui jangka waktu tertentu, dan tidak dibenarkan bagi peminjam menukar jumlah bunga tetap sampai beralihnya bunga pokok pinjaman kepada pemilik modal”
Disamping kata al-sanad, penyebutan untuk effek obligasi disamakan dengan syahadah al-istismar, yaitu surat berharga (chek) yang dapat diinventarikan. Pakar ekonomi Islam mesir. Ali Jaml al-din, mendefinisikan syahadah al-istismar sebagai surat berharga yang menetapkan hak bagi pemilik modal untuk meminjam dana bagi depeson dimana pihak peminjam tunduk aturan pengembalian dana tersebut keapda pemilik modal.
c. Unsur bunga (riba) dalam transaksi obligasi
Tanggapan pro dan kontra terhadap kasus fikih kontemporer cukup menarik untuk disimak, karena para ulama fikih memberikan komentar yang beragam namun, perlu diperhatikan, bahwa pada dasarnya ulama sepakat setiap pernyataan modal yang didalamnya terdapat unsure riba (bunga) diharamkan termasuk efek obligasi.
Sebagaimana diketahui, garis tengah pemisah sistem Islam denga konvensional adalah adanya larangan riba (bunga) dalam konsep Islam. Riba dilarang, sedangkan jual beli dihalalkan. Dengan demikian, maka membayar dan menerima bunga pada uang yang dipinjam dan dipinjamkan dilarang. Untuk itulah silam secara tegas mengedepankan prinsip-prinsip berikut dalam melakukan akad (transaksi):
a. larangan riba (bunga) dalam berabgai transaksi.
b. Menjalankan bisnis dan aktifitas perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntungan yang sah menurut Islam.
c. Memberikan zakat
Agar lebih terarah dan dipahami, penulis akan menampilkan pengertian riba. Secara bahasa riba berarti al-ziyadah atau tambahan dan al-fadl atau kelebihan, sebagai mana firman Allah;
وإن أنزلنا عليه المآء اهزنت وربت …
Maka apabila kami turunkan air diatasnya, niscaya bergerak dan subur (QS. 41:39)
Wahab al-zuhaili menampilkan definisi riba al-nasi’ah berangkat dari pendekatan pemahaman ulama klasik sebagai berikut;
ان ريا السيئة هو تأخر الدين فى مقابل الريادة على مقادر الأصلى
Riba An-nasi’ah adalah mengakhirkan pembayaran hutang dengan tambahan dari jumlah hutang pokok
Dalam beberapa decade, tidak ada masalah yang muncul menyangkut pemahaman tentang riba nasi’ah dikalangan ulama. Karena itu perhatian meraka tertuju kepada benda-benda yang boleh atau tidak bolah diakadkan secara riba. Sebuah hadist yang menjadi sandaran ulama untuk menerangkan riba adalah :
عن عبادة الصامت رضى الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: الذهب بالذهب والفضة بالفضة ….
Hadits dari Ubadah, Ia berkata: “Rasulullah Saw bersabda, “memperjual belikan emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, anggur dengan anggur, kurma dengan kurma, garam dengan garam, haruslah sama, seimbang dan tunai. Apabila jenis yang diperjual belikan berbeda, maka juallah sesuai dengan kehendakmu, boleh berlebih asal dengan tunai.
Setelah memperhatikan hadist diatas, jelaslah bahwa objek yang dilarang itu adalah adanya kelebihan dari jual-beli benda yang sejenis. Para ulama berbeda dalam melihat jenis apa saja yang dilarang. Ulama Hanafiyah dan Hambaliah berpendapat bahwa emas dan perak merupakan symbol barang tambang dan keempat jenis lainnya merupakan jenis barang tambang yang ditakar. Ulama Malikiah dan syafi’iah berpendapat bahwa emas dan perak symbol dari uang sedang keempat jenis lainnya merupakan symbol makanan. Artinya, bagi golongan pertama, hutang benda sejenis yang dapat ditimbang dan ditakar tidak boleh ada kelebihan ketika melunasinya atau pengangsuran. Bagi golongan kedua, kelebihan tidak boleh terjadi pada hutang benda sejenis berupa uang atau makanan.
Dunia modern dewasa ini, telah membawa dampak bagi perkembangan ekonomi global, sehingga peranan uang sebagai standar harga dan sarana pertukaran barang semakin kuat. Karena itu, objek yang terdapat pada riba dahulu berkembang sesuai dengan jenisnya masing-masing. Semua yang menyangkut taransaksi baik yang melibatkan masalah modal dan pinjaman, hutang, valuta asing dari tangan ketangan dimana terdapat kemungkinan kelebihan atas pinjamana komoditas pokok, dinyatakan mengandung unsure riba yang diharamkan. Begitu pula halnya transaksi obligasi. Penulis berpendapat bahwa selama transaksi mengarah pada bentuk riba yang berlipat ganda dan merugikan pihak lainnya maka transaksi obligasi diharamkan (firman Allah surat Ali Imran ayat 130).
Negara Indonesia menjelang akhir abad ke-20 dilanda oleh krisis yang berkepanjangan. Krisis moneter yang melanda Indonesia sejak juli 1997 semakin memperbruk struktur perekonomian Indonesia, bahkan kini tengah mengalami krisis yang bersifat multidimensional. Mencermati kondisi ini, pemerintah Indonesia mencoba melirik sumber dana lainnya untuk merekostruksi bangunan ekonomi nasional yang semakin sembrawut. Hal ini ditandai dengan munculnya obligasi pemerintah yang digunakan untuk merekapitulasi Bank-bank sakit.
Bila ditelusuri ‘illat pengharaman riba sebagai mana uraian penulis diatas, dan dikaitkan dengan kondisi krisis yang dialami indonesia, maka akan muncul suatu perubahan ketentuan hukum. Bahwa disadari munculnya bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang beragam mengakibatkan terjadinya pergeseran nilai. Apa yang dahulu dianggap telah baku, kini dipertanyakan lagi keabsahannya. Kalau dahulu setiap tambahan atas pinjaman dipastikan mendatangkan kesengsaraan dan pelakunya danggap berbuat zalim, kini dipertanyakan bungan yang terdapat dalam obligasi disatu sisi terperangkap dalam formula riba, tetapi disisi lain mendatangkan keuntungan, apalagi bagi Negara Idonesia seperti yang penulis gambarkan diatas.
Obligasi dalam sistem ekonomi konvensional memberikan gambaran sebagai sebuah alternative yang ada untuk investasi. Investasi merupakan sumber permodalan bagi suat Negara atau perusahaan yang menerbitkan obligasi, yang tentu bertujuan mendapatkan keuntungan. Artinya, investasi melalui transaksi obligasi dengan keuntungan yang diperoleh dimaksudkan untuk memperbaiki struktur perekonomian Negara. Dalam hal ini investor bisa memiliki dua fungsi, bisa sebagai distributor (pengedar effek) dan jgua sebagai pencari keuntungan. Para investor dalam melaksanakan kegiatannya menjalankan fungsinya masing-masing.
Dalam hukum Islam dijelaskan bahwa bila suatu kondisi darurat dan hajat yang mendesak, maka hukum asal menempati hukum dalam kondisi darurat atau hajat tersebut, karena sesuatu dalam keadaan darurat itu berada pada posisi terpaksa, sesuai dengan firman allah :
وقد فصل لكم ما حرم عليكم الا ما اضطرتم اليه (الانعام: ۱۱۹)
Dan sesuai dengan kaidah fikih:
الضرورة تبيح المحظورات
Berdasarkan ketentuan diatas bahwa adanya kondisi darurat mengakibatkan taransaksi obligasi dibenarkan sepanjang keuntungan yang diperoleh digunakan untuk mengatasi kesulitan yang dialami. Dan apabila kesulitan tersebut telah lenyap, maka hukumnya kembali pada ketentuan semula hal ini penulis dasarkan ada kaidah fikih :
وما ابيح للضرورة يقدر بقدرها
Dengan demikian, keuntungan baik melalui laba bersih atau keutungan transaksi obligasi semata-mata dipergunakan untuk mengatasi suatu bentuk kesulitan yang berada di posisi darurat. Dengan kembali normalnya kondisi sulit itu. Maka sumber pembiayaan prekonomian menggunakan instrument lainnya yang benar-benar bebas dari bunga.
Penulis mempunyai pandangan diatas, sebagai sebuah tanggapan balik terhadap adanya pendapat bahwa hukum obligasi berada pada posisi syubat. Bahwa dalam keadaan tertentu dapat saja terjadi kerugian dari pihak debitur. Walau kemungkinan kecil. Ini merupakan indikasi terhadap larangan obligasi menurut pendapat tersebut. Sedangkan kebolehannya, bila debitur beruntung. Atas dasar ini pendapat yang mengemukakan bahwa obligasi syubat. Penulis berpendapat bahwa adanya indicator untung rugi bukanlah termasuk kepada bagian struktur modal melalui obligasi, tetapi pada effek saham, melalui suplly and demand.
E. KESIMPULAN
1. Prinsip-prinsip jual beli menurut hukum Islam adalah Suka sama suka; Pelaku akad adalah orang yang berakal dan dapat membedakan dan memilih yang baik untuk dilakukan; Cara pelaksanaan transaksi jual-beli berkenaan dengan perlunya pencatatan saksi dan neraca atau takaran; Objek transaksi tidak boleh yang haram baik menurut zat maupun sifatnya
2. Perbandingan transaksi obligasi dengan bentuk-bentuk muamalah lainnya adalah akad syirkah dan mudarobah, para pelaku bisa ikut serta dalam kepemilikan perusahaan, begitu pula memungkinkan untk mendapatkan untung dan rugi. Sedangkan dalam obligasi pihak penyandang dan (investor) hanya memberi pinjaman kepada emiten yang menerbitkan obligasi dengan imbalan bungan tertentu dan dalam limit waktu tertentu pula.
3. Unsur bunga (riba) dalam transaksi obligasi adalah keuntungan baik melalui laba bersih atau keutungan transaksi obligasi semata-mata dipergunakan untuk mengatasi suatu bentuk kesulitan yang berada di posisi darurat. Dengan kembali normalnya kondisi sulit itu. Maka sumber pembiayaan prekonomian menggunakan instrument lainnya yang benar-benar bebas dari bunga.
Syauki Ahmad.D, Al-Islam wa al-Tanmiyah al-Iqtishadiyyah, (Riyadh: Daar al-Fikr al-Arabi, 1979),. H. 234
Gerald Meier, Leading Issus in Econ. Development, (New York:Oxford University Press, 1976)., h. 35
Edilius dan Sudarsono, kamus Ekonomi, Uang dan Bank, (Jakarta
T.Rineka Cipta, 1994), h. 207
A. Setiadi, Obligasi Dalam Persepektif Hukum Indonesia,(Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti, 1996),h 1
Ibid,h 1
Pandji Anaroga dan Ninik Widiyanti,Pasar Modal, keberadaan dan Manfaatnya, (Jakarta : PT.Rineka Cipta, 1992), h.55
GST.Eko Bawantoro,Belajar Memahami Pasar Modal Sesuai Peratuaran BAPEPAM (Solo :CV Aneka, 1996),h. 34
Nopirin,Ekonomi Moneter, (Yogyakarta : BPFE Yogyakarta,1998), Jilid II, h. 118
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1548/KMK. 013/1990 pasal 1 butir 34
Obligasi pada perinsipnya merupakan instrument pasar modal yang berjangka waktu panjang, namun bisa saja dibagi menjadi jangka waktu pendek (0-5 tahun), menengah (5-15 tahun), dan jangka panjang (15-30 tahun).
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,(Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2000), h. 183f
Ibid
Junaedi, Pasar Modal Dalam Pandangan Hukum Islam, (Jakarta : Kalam Mulia, 1990).
Al-San’ani, subul al-salam, (Bandung : Baktabah Dahlan, {t.th}), juz. Ke-3 h.5
Al-Nawawi, shohihul Muslim, (Mesir: Maktabah Misriyah, {t.th}), juz. Ke-10, h.156-157
Ibid., h.171
Mahmud syaltut, al-Fatwa, ({t.t}
ar al-Qalam, {t.th}), h.355
Abd al-Aziz Fahmi Haikal, Mausu’ah al-Mushtalahat al-Iqtisodiyah, (Beirut : Dar al-Nahdah al-Arabiyah, 1986),h.100
M. Shalah M. al-Shawi, Muskilah Al-Istimar Fi Al-Bunuk Al-Islamiyah, (Mesir: Dar Al-Nahdah Al-Arabiyah,1986),h.100
Zainul Arifin,Memahami Bank Syari’ah, (Jakarta: Alvabet, 1999),h. 29
Wahbah al-Zuhaili,al-fiqh al-islami wa adiillatuhu, (Syiria: Dar al-fikr,1989),h.719
Al-san’ani, op.cit, juz II, h.37
Wahbah al-zuhaili, op.cit., h. 676,684,686 dan 689
STUDI PERBANDINGAN EKSISTENSI MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA DAN DI AFRIKA SELATAN
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sejarah terbentuknya lembaga baru yang diberi nama Mahkamah Konstitusi dalam ketatanegaraan di Indonesia adalah diawali dengan diadopsinya ide Mahkamah Konstitusi (Constitusional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pasal 24 ayat (21) pasal 24c dan pasal 7b Undang-undang Dasar 1945 hasil perubahan ketiga yang disahkan pada tanggal 9 November 2001. ide pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu perkembangan hukum dan kenegaraan moderen yang muncul di abad ke-20.
Mahkamah Konstitusi, berikut tugas dan wewenangnya, pertama kali diperkenalkan pada Perubahan Ketiga UUD 45. Pasal III Aturan Peralihan Perubahan Keempat UUD 45 seperti dikutip di awal tulisan, yang disahkan pada Sidang Tahunan MPR 9 November 2001. Sebetulnya, pasal ini hadir sebagai jalan keluar untuk mengisi kekosongan hukum sementara Mahkamah Konstitusi belum terbentuk.
Hasil amandemen Undang-undang pada perubahan ketiga tersebut telah melahirkan sebuah lembaga yang berfungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), yaitu Mahkamah Konstitusi yang mempunyai kedudukan setara dengan Mahkamah Agung, berdiri sendiri, serta terpisah (dualitiy of jurisdiction) dengan Mahkamah Agung.
Salah satu ketentuan baru yang sangat penting yang terdapat dalam perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 adalah ketentuan mengenai mahkamah konstitusi yang dirumuskan dalam pasal 24 C ayat (1) sampai dengan ayat (6). Perkembangan ide mahkamah konstitusi ini dapat dikatakan masih baru di Indonesia. Bahkan diseluruh dunia, negara yang telah memiliki lembaga ini baru tercatat 78 negara. Dalam perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern, gagasan mahkamah konstitusi ini di dunia, dapat disebut merupakan hasil temuan dan kreasi abad ke-20. Lembaga ini dianggap penting dalam rangka memperkuat usaha membangun hubungan-hubungan yang saling mengendalikan antar cabang-cabang kekuasaan negara (Cheeks and balances).
Terlepas dari wacana urgensi dari keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia dan implikasinya terhadap refrmasi konstitusi di Indonesia, penulis dalam makalah ini akan mencoba memberikan sebuah kajian perbandingan terhadap Mahkamah Konstitusi yang sedang berlangsung di Indonesia dan keberadaan Mahkamah Konstitusi yang sedang berlangsung di Afrika Selatan, dengan melihat beberapa sisi persamaan dan perbedaannya
B. Rumusan Masalah
Dari uraian di atas, maka dapat dirumuskan suatu permasalahan, “Bagaimana Keberadaan Mahkamah Konstitusi Di Indonesia Dan Di Afrika Selatan?
C. Batasan Masalah
Agar terarahnya kajian ini, maka penulis membatasi permasalahannya sebagai berikut:
1. Bagaimana Sejarah Mahkamah Konstitusi di Indonesia?
2. Bagaimana Eksistensi Mahkamah Konstitusi di Indonesia?
3. Bagaimana Eksistensi Mahkamah Konstitusi di Afrika Selatan?
4. Bagaimana Perbandingan Mahkamah Konstitusi di Indonesia dan di Afrika Selatan?
II. SEJARAH MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA
Konstitusi bangsa Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaats). Menurut pemikiran Friedrich Julius Stahl, salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (basic rights/fundamental rights). Indonesia yang notabene adalah negara hukum. Negara hukum berarti setiap warga negara harus tunduk dan taat kepada hukum sebagai sarana “problem solving” masyarakat. Hukum di negara hukum harus menjadi panglima apabila negeri ini ingin hidup tertib dan terjamin perlindungan hak-hak setiap warganya.
Agar dapat selalu mengikuti perkembangan dan pemenuhan akan hak-hak dasar manusia, maka sebuah konstitusi haruslah mempunyai aspek yang dinamis dan mampu menangkap fenomena perubahan sejarah (historical change), sehingga dapat menjadikannya sebagai suatu konstitusi yang selalu hidup (living constitution).
Konstitusi sebagai hukum dasar yang utama dan merupakan hasil representatif kehendak seluruh rakyat, haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, prinsip yang timbul adalah setiap tindakan, perbuatan, dan/atau aturan dari semua otoritas yang diberi delegasi oleh konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan basic rights dan konstitusi itu sendiri. Dengan kata lain, konstitusi harus diutamakan, dan maksud atau kehendak rakyat harus lebih utama daripada wakil-wakilnya.
Mahkamah Konstitusi yang kini melembaga dalam salah satu struktur lembaga hukum di Indonesia berawal dari fakta reformasi nasional tahun 1998, dan kemudian hal itu telah membuka peluang perubahan mendasar atas Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (kemudian akan kita sebut UUD RI 1945) yang disakralkan oleh Pemerintah Orde Baru untuk tidak direvisi.
Setelah reformasi, konstitusi Indonesia telah mengalami perubahan dalam satu rangkaian empat tahap, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 (UUD RI 1945). Salah satu perubahan dari UUD RI 1945 adalah dengan telah diadopsi prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan antara lain prinsip pemisahan kekuasaan dan ‘checks and balances’ sebagai pengganti sistem supremasi parlemen.
Dalam Pasal 24C hasil perubahan ketiga UUD RI 1945, dimasukkannya ide pembentukan Mahkamah Konstitusi kedalam konstitusi negara kita sebagai organ konstitusional baru yang sederajat kedudukannya dengan organ konstitusi lainnya. Fungsi Mahkamah Konstitusi telah dilembagakan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24, 2003), sejak tanggal 13 Agustus 2003.
Hal ini disahkan dengan adanya ketentuan Pasal 24C ayat (6) UUD RI 1945 yang menentukan: “Pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.” Oleh karena itu, sebelum Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai mestinya, Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 13 Agustus 2003 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi telah dilakukan dengan proses rekruitmen calon hakim menurut tata cara yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang berbunyi “Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden”.
Mahkamah Konstitusi secara resmi dibentuk dengan adanya Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 dan setelah pelantikan dan pengucapan sumpah tanggal 16 Agustus 2003, maka kewenangan transisi Mahkamah Agung yang dibebani tugas oleh pasal III Aturan Peralihan UUD RI 1945, untuk melaksanakan segala kewenangan Mahkamah Konstitusi telah berakhir. Untuk itu akan dibahas kewenangan mahkamah konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan peranannya sebagai penjaga konstitusi seperti yang diatur dalam UUD RI 1945 dengan meninjau keberadaannya dalam tatanan hukum di Indonesia.
III. EKSISTENSI MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA
Pada tahun 1998, bola reformasi yang mulai bergulir dan Bangsa Indonesia telah merasakan kebebasan yang berarti, serta alam demokrasi membuat para ahli hukum tata negara merasakan bahwa harus ada evaluasi besar-besaran terhadap semua perangkat peraturan per-undang-undangan. Karena itulah salah satu perubahan besar yang dibutuhan adalah bahagian demokrasi negara-negara maju.
Adopsi pengujian konstitusinal ke dalam sistem ketatanegaran di Indonesia dengan dibentuknya Mahkamah Konstiusi. Reformasi konstitusional yang bermuara ide pembentukan mahkamah konstitusi dengan tujuan untuk pengujian konstitusional dimaksudkan untuk memastikan bahwa UUD sungguh-sungguh dijalankan atau ditegakkan dalam proses penyelenggaraan negara sehari-hari. Uji coba yang pertama sistem ini baru dilaksanakan setelah era reformasi, yaitu dengan ditetapkannya TAP MPR-RI No III/MPR/2000 yang memberikan kewenangan aktif untuk menguji konstitusionalitas undang-undang. Sebelumnya, prosedur pengujian oleh Mahkamah Agung hanya dibatasi pada objek peraturan undang-undang, dengan demikian pengujian yang dilakukan oleh Mahkamah Agung bukanlah konstitusionalitas, melainkan hanya pengujian mengenai legalitas peraturan perundang-undangan.
Pengujian konstitusional adalam arti Judicial Review on the constituionality of law, atau pengujian yudisial atas konstitusionalitas undang-undang baru di adopsikan ke dalam sistem ketata-negaraan indonesia setelah diterimanya ide pembentukan Mahkamah Konstitusi dalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Ketentuan ujinya dicantumkan dalam pasal 7 B ayat (1), (3), (4), (5) dan pasal 24 ayat (2), pasal 24 C ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan ayat (6) sebagai hasil perubahan ketiga UUD 1945 pada tahun 2001. kemudian ditambah pasal III aturan peralihan UUD 1945 hasil perubahan keempat UUD 1945 pada tahun 2002. pasal ini menentukan bahwa : “Mahkamah Konstitusi dibetuk selambat-lambatnya pada tanggal 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Karena itu, menjadi tugas Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dan Mahkamah Agung untuk memposisikan segala sesuatu mengenai pembentukan Mahkamah Konstitusi itu.
Berdasarkan aturan peralihan inilah, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia benar-benar dibentuk sebelum tanggal 17 agustus 2003. Undang-undang yang mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai Mahkamah Konstitusi (LN RI Tahun 2003 No 28 dan LN RI No 4316), dan Keputusan Presiden yang menetapkan 9 (sembilan) orang hakim Konstitusi yang pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2003, dengan Keputusan Presiden No 147/M tahun 2003. Maka pada tanggal 19 Agustus 2003 kesembilan hakim konstitusi mulai bekerja dengan mengadakan rapat pemilihan ketua dan wakil ketua, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pelembahaan lembaga baru tersebut.
Inilah yang dimaksud Jimli Asshiddiqie bahwa di Indoensia, dalam rangka menyemprunakan pelaksanaan reformasi konstitusional yang integral menuju proses demokratisasi yang sejati, sangat penting dibentuknya “Mahkamah Konstitusi”, sekaligus untuk menggantikan peran MPR yang terkait dengan fungsi itu, yang memang harus di ubah sesuai dengan keinginan zaman. Bahkan Jimli membedakan bahwa dengan terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Indonesia dapat dicatat sebagai negara pertama yang membentuk Mahkamah Konstitusi pada awal abad ke-21.
Didalam menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia diberi kewenangan seperti yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD RI 1945 yang kemudian dipertegas dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili:
a. Menguji undang-undang terhadap UUD RI 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu;
e. Memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, danatau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam UUD RI 1945.
Pelanggaran hukum yang diduga dilakukan presiden yang disebut dalam pasal 10 ayat (2) UU No. 24, 2003, telah diperjelas dalam ayat (3) dengan memberi batasan sebagai berikut:
a. Penghianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang;
b. Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam undang-undang;
c. Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. Perbuatan tercela adalah perbuatan-perbuatan yang dapat merendahakan martabat Presiden danatau Wakil Presiden;
e. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden danatau wakil presiden adalah syarat sebagaimana dtentukan dalam pasala 6 UUD RI 1945.
IV. EKSISTENSI MAHKAMAH KONSTITUSI DI AFRIKA SELATAN
Afrika Selatan (melihat peta) adalah negara yang diberkati dengan kelimpahan sumber alam termasuk tanah pertanian subur dan sumber penghasilan barang tambang unik. Tambang Afrika Selatan adalah pemimpin dunia di produksi intan dan emas itu serta metal strategis seperti platina. Iklim lunak, menurut laporan menyerupai cuaca bidang Teluk San Francisco lebih dari di mana pun di dunia.
Afrika Selatan ialah negara jajahan Inggris dan Belanda pada abad ketujuh belas. Dominasi Inggris orang Belanda descendents (dikenal sebagai Boers atau orang Afrikaans) menghasilkan orang Belanda yang mendirikan koloni baru Orange Free State dan Transvaal. Penemuan intan di negeri ini sekitar 1900 menjadikan serbuan Inggris yang mencetuskan Boer War.
Afsel dikenal dunia sebagai negara yang memiliki sejarah fenomenal dalam proses demokratisasi. Di tengah kobaran patriotisme Mandela, Afrika Selatan berhasil mengakhiri rezim apartheid, yang sebelumnya mencengkeram negara tersebut selama puluhan tahun –dari 1979 hingga 1991, rezim yang memecah belah nilai kemanusiaan berdasarkan perbedaan warna kulit –warga kulit putih dan kulit hitam.
Pada tahun 1996 Afrika Selatan sukses menghasilkan Undang Undang Dasar bagi negara tersebut. Afrika Selatan muncul sebagai negara demokratis setelah berhasil menyelenggarakan pemilihan umum yang pertama kalinya pada tahun 1999, lima tahun setelah “belajar” demokrasi. Sejarah manis peta perpolitikan ditorehkan Mandela saat ia membatasi periode kepemimpinannya.
Sejak 14 Juni 1999 Afsel memiliki presiden baru, Thabo Mvuyelwa Mbeki, yang bertugas meneruskan peta demokrasi bagi Afrika Selatan yang telah dirintis Mandela. Satu langkah penting –demokrasi– telah tercapai, Afrika Selatan berupaya melebarkan sayap untuk meningkatkan kualitas kehidupan rakyatnya sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Saat ini Afrika Selatan yang wilayahnya mencapai 1,2 juta kilometer persegi, memiliki penduduk sekitar 43 juta jiwa dengan pendapatan per kapita 2.133 dolar AS. Produk domestik bruto Afrika Selatan mencapai 146 juta dolar AS dengan pertumbuhan ekonomi 3,5 persen serta inflasi 7,8 persen. Mata uang Afsel, Rand, nilainya terhadap dolar AS jauh lebih tinggi jika dibandingkan mata uang Indonesia (AS$1= 6,16 Rand. Bandingkan dengan Indonesia, AS$1 = Rp9.485)
Dilihat dari struktur tata negara afrika selatan, maka akan ditemui salah satu di antaranya adalah Mahkamah Konstitusi. Menurut Deputi Chief Justice, Monseneke, pelayanan terhadap constitutional conplaint di Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan dalam setahun terakhir ini telah tercatat berjumlah 570 perkara.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi di Afrika Selatan, pada tahapan agenda, setting mereka lebih dulu menyiapkan paradigma constitution making yang terdiri: (1) kesepakatan membuat konstitusi sementara sebagai masa peralihan dari rezim apartheid; (2) pemberian mandat kepada parlemen hasil Pemilu 1994 sekaligus menjadi Majelis Konstitusi; (3) pembuatan 34 prinsip-prinsip konstitusi yang menjadi acuan konstitusi baru. Constitutional principles itu mencakup hal-hal dasar universal seperti perlindungan HAM dan kemerdekaan kekuasaan peradilan; (4) pembentukan Mahkamah Konstitusi yang berfungsi menyertifikasi rancangan konstitusi yang disiapkan Constitutional Assembly. Caranya, Constitutional Court mengecek apakah rancangan konstitusi Majelis Konstitusi bertentangan atau tidak dengan ke 34 constitutional principles; dan (5) mekanisme pengesahan konstitusi sekaligus menyediakan alternatif guna menghindari deadlock.
Langkah awal Afrika Selatan melakukan reformasi konstitusi adalah membuat prosedur pembuatan konstitusi yang lebih demokratis. Inilah kelemahan mendasar reformasi konstitusi Indonesia yang melakukan perubahan UUD 1945 bersandarkan ketentuan Pasal 37. Suatu absurditas reformasi konstitusi, karena menggantungkan proses perubahan pada pasal yang seharusnya menjadi bagian yang diubah.
Berangkat akan arti penting self-belonging rakyat atas konstitusinya maka Afrika Selatan menyebarluaskan rancangan UUD-nya melalui radio, televisi, buletin selain seminar-seminar. Hasilnya, diperkirakan 82 persen penduduk di atas usia 18 tahun mendengarkan siaran radio konstitusi; Tiga puluh tujuh program tentang konstitusi di televisi mendapatkan sambutan hangat 34 persen pemirsa; Setiap dua minggu 160.000 buletin Constitutional Assembly dibagikan kepada khalayak ramai. Akhirnya, April 1996 menjelang draf konstitusi selesai, survei independen menyimpulkan, kampanye reformasi konstitusi berhasil menjaring 73 persen orang dewasa Afrika Selatan (Christina Murray: 2001). Last but not least Afrika Selatan diuntungkan dengan kepemimpinan negarawan sekelas Presiden Nelson Mandela.
V. PERBANDINGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA DAN DI AFRIKA SELATAN
Persamaannya, pertama, reformasi konstitusi merupakan agenda utama kedua negara yang bertransisi dari pemerintahan otoriter. Indonesia dari rezim Orde Baru dan Afrika Selatan dari rezim apartheid.Kedua, transisi itu diawali pemilu yang demokratis di tahun 1999 di Indonesia dan di tahun 1994 di Afrika Selatan. Ketiga, yang membedakannya dengan negara lain seperti Thailand dan Filipina, di Indonesia maupun Afrika Selatan reformasi konstitusi transisi itu dilakukan oleh parlemen. Di Indonesia oleh MPR dan di Afrika Selatan oleh bikameralnya yaitu Majelis Nasional (National Assembly) dan Senat. Proses reformasi konstitusi di Afrika Selatan berjalan baik dan menghasilkan kelahiran kembali Afrika Selatan yang demokratis. Hassen Ibrahim (2001) dalam The Making of South African Constitution: Some Influences mengatakan “South Africa’s transformation captures the imagination of the world. It was a model of a peaceful alternative to a bloody revolution-a miracle of modern political history. At the heart of this transformation lies the South African Constitution.”
Perbedaan-perbedaan itu, pertama, sebelum reformasi konstitusi berjalan, Afrika Selatan menerapkan Interim Constitution (konstitusi sementara). Dalam lampiran keempat Interim Constitution itulah dicantumkan 34 prinsip-prinsip dasar yang harus dijadikan patokan penyusunan konstitusi baru. Menurut Christina Murray (2001) dalam Negotiating Beyond Deadlock: From the Constitutional Assembly to the Court, ke-34 constitutional principles itu menyangkut konsep dasar konstitusi demokratis, seperti: kemandirian kekuasaan kehakiman, perlindungan HAM dan sistem kontrol antarlembaga negara.
Sedangkan MPR tidak mempunyai “pegangan” dalam melakukan tugas reformasi konstitusinya. Kalaupun ada, maka patokan MPR amat longgar dan hanya mencakup kesepakatan untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, sistem presidensial dan negara kesatuan.
Perbedaan kedua, meski lembaga yang melakukan perubahan di Afrika Selatan adalah juga parlemen, tetapi mandat kepada parlemen amat tegas, yaitu, menghasilkan konstitusi baru bagi Afrika Selatan. Oleh karena itu, seluruh anggota parlemen juga menjadi anggota Majelis Konstitusi (Constitutional Assembly). Ketegasan mandat itu penting dan mempengaruhi seriusnya proses reformasi konstitusi Afrika Selatan. Dalam konteks keseriusan itulah, parlemen Afrika Selatan patut disejajarkan dengan prestasi Constitutional Commission di Filipina ataupun Constitutional Drafting Assembly di Thailand yang tugasnya melulu menyiapkan konstitusi baru.
MPR, di sisi lain, mempunyai mandat konstitusional berdasar Pasal 37 UUD 1945. Tetapi, banyaknya tugas MPR menyebabkan reformasi konstitusi hanya menjadi kerja “sambilan”. Sejarah merekam, MPR banyak terserap energinya ke dalam pertarungan politik. Fokus pada pengangkatan Abdurrahman Wahid menjadi presiden, menyebabkan proses Amandemen Pertama di Sidang Umum MPR 1999 kebablasan menjadi legislative heavy; Sidang Tahunan 2000 yang mulai ditumbuhi upaya menggusur Abdurrahman Wahid, banyak tersita waktunya untuk memperdebatkan wadah pembagian kekuasaan antara presiden dan wakil presiden.
Akibatnya, Amandemen Kedua disalip di tikungan dengan pasal HAM nonretroaktif yang disusupkan di tengah malam gulita; Sidang Tahunan 2001 yang terjadi setelah hingar-bingar Sidang Istimewa MPR yang menggusur Abdurrahman Wahid, meski melahirkan Amandemen Ketiga dengan beberapa aturan yang menjanjikan, akhirnya juga tidak tuntas dengan ditundanya pasal-pasal krusial seperti komposisi MPR dan pemilihan presiden langsung.
Perbedaan ketiga antara reformasi konstitusi Indonesia dan Afrika Selatan adalah: Afrika Selatan menyadari bahwa menugaskan parlemen adalah pilihan yang berbahaya bagi reformasi konstitusi. Sebab, reformasi konstitusi oleh parlemen adalah proses politik yang dilakukan oleh representasi partai-partai politik yang rentan penyusupan kepentingan politik sesaat. Oleh karena itu, dalam Interim Constitution dibuat mekanisme, hasil akhir konstitusi Constitutional Assembly sebelum disahkan menjadi UUD harus mendapatkan proses sertifikasi lebih dahulu dari Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court). Untuk memberikan sertifikasi itu, Constitutional Court memeriksa apakah konstitusi yang disiapkan Constitutional Assembly bertentangan atau tidak dengan constitutional principles yang ada dalam Interim Constitution. Hasilnya, setelah dua kali diajukan barulah Constitutional Commission memberikan sertifikasinya.
Di Indonesia, nihilnya mekanisme kontrol hukum atas produk amandemen UUD oleh MPR menjelmakan hasil akhir proses politik tidak ditutup dengan manis oleh supremasi hukum sebagaimana di Afrika Selatan. Selain itu, kepentingan-kepentingan politik terbukti menodai amandemen konstitusi, seperti asas non-retroaktif-yang di tunggangi kepentingan partai yang banyak melakukan pelanggaran HAM masa lalu-sampai dengan ngototnya anggota Utusan Golongan mempertahankan “bayarannya” di MPR.
Selanjutnya, perbedaan keempat amat penting. Bila konstitusi Afrika Selatan wajar mendapat gelar Konstitusi Rakyat karena prosesnya yang populis, maka konstitusi Indonesia boleh jadi akan ditolak oleh masyarakatnya sendiri karena elitis. Bahwa proses reformasi konstitusi adalah pekerjaan elite memang niscaya. Tetapi upaya untuk mensosialisasikan kepada rakyat, sebagai pemilik utama dan pertama kontrak sosial bernama konstitusi, jelas tidak boleh dinafikan. Thomas Paine-dalam Constitutionalism Ancient & Modern oleh Charles Howard McIlwain (1966)-misalnya, dengan lugas mengatakan “A constitution is not the act of government, but the people constituting a government.”
VI. PENUTUP
Dari beberapa penjelasan yang telah penulis kemukakan pada pokokpokok permasalahan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Mahkamah Konstitusi yang kini melembaga dalam salah satu struktur lembaga hukum di Indonesia berawal dari fakta reformasi nasional tahun 1998, dan kemudian hal itu telah membuka peluang perubahan mendasar atas Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (kemudian akan kita sebut UUD RI 1945) yang disakralkan oleh Pemerintah Orde Baru untuk tidak direvisi.
2. Reformasi konstitusional yang bermuara ide pembentukan mahkamah konstitusi dengan tujuan untuk pengujian konstitusional dimaksudkan untuk memastikan bahwa UUD sungguh-sungguh dijalankan atau ditegakkan dalam proses penyelenggaraan negara sehari-hari. Uji coba yang pertama sistem ini baru dilaksanakan setelah era reformasi, yaitu dengan ditetapkannya TAP MPR-RI No III/MPR/2000 yang memberikan kewenangan aktif untuk menguji konstitusionalitas undang-undang. Sebelumnya, prosedur pengujian oleh Mahkamah Agung hanya dibatasi pada objek peraturan undang-undang, dengan demikian pengujian yang dilakukan oleh Mahkamah Agung bukanlah konstitusionalitas, melainkan hanya pengujian mengenai legalitas peraturan perundang-undangan.
3. Pembentukan Mahkamah Konstitusi di Afrika Selatan, pada tahapan agenda, setting mereka lebih dulu menyiapkan paradigma constitution making yang terdiri: (1) kesepakatan membuat konstitusi sementara sebagai masa peralihan dari rezim apartheid; (2) pemberian mandat kepada parlemen hasil Pemilu 1994 sekaligus menjadi Majelis Konstitusi; (3) pembuatan 34 prinsip-prinsip konstitusi yang menjadi acuan konstitusi baru. Constitutional principles itu mencakup hal-hal dasar universal seperti perlindungan HAM dan kemerdekaan kekuasaan peradilan; (4) pembentukan Mahkamah Konstitusi yang berfungsi menyertifikasi rancangan konstitusi yang disiapkan Constitutional Assembly. Caranya, Constitutional Court mengecek apakah rancangan konstitusi Majelis Konstitusi bertentangan atau tidak dengan ke 34 constitutional principles; dan (5) mekanisme pengesahan konstitusi sekaligus menyediakan alternatif guna menghindari deadlock.
4. Persamaan Mahkamah Konstitusi di kedua negara, pertama, reformasi konstitusi merupakan agenda utama kedua negara yang bertransisi dari pemerintahan otoriter. Kedua, transisi itu diawali pemilu yang demokratis di tahun 1999 di Indonesia dan di tahun 1994 di Afrika Selatan. Ketiga, di Indonesia maupun Afrika Selatan reformasi konstitusi transisi itu dilakukan oleh parlemen. Perbedaan-perbedaan itu, pertama, sebelum reformasi konstitusi berjalan, Afrika Selatan menerapkan Interim Constitution (konstitusi sementara). Sedangkan MPR tidak mempunyai “pegangan” dalam melakukan tugas reformasi konstitusinya. Perbedaan kedua, meski lembaga yang melakukan perubahan di Afrika Selatan adalah juga parlemen, tetapi mandat kepada parlemen amat tegas. MPR, di sisi lain, mempunyai mandat konstitusional berdasar Pasal 37 UUD 1945. Tetapi, banyaknya tugas MPR menyebabkan reformasi konstitusi hanya menjadi kerja “sambilan”. Perbedaan ketiga antara reformasi konstitusi Indonesia dan Afrika Selatan adalah: Afrika Selatan menyadari bahwa menugaskan parlemen adalah pilihan yang berbahaya bagi reformasi konstitusi. Di Indonesia, nihilnya mekanisme kontrol hukum atas produk amandemen UUD oleh MPR menjelmakan hasil akhir proses politik tidak ditutup dengan manis oleh supremasi hukum Selanjutnya, perbedaan keempat amat penting. Bila konstitusi Afrika Selatan wajar mendapat gelar Konstitusi Rakyat karena prosesnya yang populis, maka konstitusi Indonesia boleh jadi akan ditolak oleh masyarakatnya sendiri karena elitis.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Barry M. Hager, The Rule of Law, (The Mansfield Center for Pacific Affairs, 1999-2000) second edition
http://cms.sip.co.id/hukumonline/detail.asp?id=8499&cl=Fokus
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0204/23/opini/refo04.htm
Hajono. Kedudukan dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Kekuasaan Kehakiman dan Ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2003.
Jimli Assiddiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Konstitusi Press, Jakarta
______di Mustafa Fakhri, Mahkamah Konstitusi, Kompilasi Ketentuan Konstitusi , Undang-undang dan Peraturan di 78 Negara, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta
______. Mahkamah Konstitusi: Penomena Hukum Tata Negara. Mahkamah Konstitusi. 2003.
Pan Mohamad Faiz, Menabur Benih Constitusional Complaint, diakses dari http://Theceli.com//pub/MENABUR%20BENIH%CONSTITUTIONAL%20COMPLAINT.doc
Reformasi Konstitusi dan Bom Bunuh Diri MPR, Kompas, 23/4/2002
Republik Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sekretaris Jenderal MPR-RI., Jakarta, 2002
Undang-undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2003, Tentang Mahkamah Konstitusi,
Selamatkanlah kaum wanita
Pada masa modern ini, pembicaraan tentang wanita adalah termasuk pembicaraan yang telah menyita banyak waktu semua orang, dari kalangan intelektual maupun dari kalangan awam. Betapa tidak, kaum wanita dengan kelemahlembutannya dapat melakukan hal-hal spektakuler yang dapat mengguncangkan dunia. Dengan kelemahlembutannya itu ia dapat melahirkan tokoh-tokoh besar yang dapat membangun dunia. Namun dengan kelemah-lembutannya pulalah ia dapat menjadi penghancur dunia yang paling potensial.
Untuk mengetahui bagaimana semestinya posisi kaum wanita yang tepat maka kita perlu mengetahui bagaimana posisi kaum wanita di kalangan generasi terdahulu sebelum datangnya Islam.
Siapapun yang mencoba mempelajari kondisi kaum wanita sebelum Islam maka ia temukan hanyalah sekumpulan fakta yang tidak menggembirakan. Ia akan terheran-heran menyaksikan kondisi kaum wanita yang sangat berbeda antara suatu bangsa dengan bangsa yang lain, bahkan antara satu suku dengan suku yang lain. Di suatu bangsa ia melihat kaum wanita menjadi penguasa tertinggi, sementara pada bangsa yang lain mereka manjadi makhluq yang terhina dan dianggap aib bahkan dikubur hidup-hidup.
Allah berfirman tentang ratu Saba’:
“Sesungguhnya aku (burung hud-hud) mendapati seorang ratu yang menguasai mereka dan ia dianugrahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar” (An-Naml: 23).
Sementara di belahan bumi lain, Allah menceritakan sisi yang berlawanan dari itu:
“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah ia dibunuh.” (At-Takwir: 8-9).
Itulah kondisi kaum wanita di masa jahiliyah; ibarat barang yang terhina dalam keluarga dan masyarakat, diperbudak oleh kaum pria. Hari kelahirannya adalah hari di mana semua wajah menjadi kecewa, dan tidak lama kemudian ia akan dikubur hidup-hidup dalam kubangan tanah yang digali oleh ayahnya sendiri. Inilah akibat dari jauhnya akal masyarakat dari cahaya wahyu. Inilah gambaran umat yang dilahirkan oleh berhalaisme dan dididik oleh para tukang sihir dan peramal.
Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu berkata: “bila engkau ingin melihat bagaimana kejahilan bangsa Arab terdahulu maka bacalah firman Allah Ta’ala:
“Sungguh merugilah orang-orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan tanpa ilmu.” (Al-An’am: 140)
Fahamlah kita bagaimana kejahiliyahan menenggelamkan masyarakat Arab saat itu ke dalam pojok-pojok kegelapan peradaban, hingga akhirnya terbitlah fajar Islam lalu terdengarlah di penjuru dunia untuk pertama kalinya:
”Dan para laki-laki beriman dan wanita yang beriman itu adalah wali (penolong) antara sebagian mereka kepada sebagaian yang lain.” (At-Taubah: 17).
Lalu bergaunglah firmanNya:
“Dan para wanita itu mempunyai hak dan keseimbangan dengan kewajiban mereka secara ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228).
Dengan demikian Islam telah meletakkan dasar dan pondasi yang begitu kokoh untuk membangun pribadi wanita yang baru berdasarkan wahyu dari Dzat yang telah menciptakannya.
Dan pemuliaan Islam terhadap wanita tidak cukup sampai di sini, Islam bahkan telah menjadikan ibu sebagai orang yang lebih dihormati daripada seorang ayah.
قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُوْلَ اللهِ مَنْ أَبُرُّ؟ قَالَ: أُمَّكَ، قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: أُمَّكَ، قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: أُمَّكَ، قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: أَبَاكَ. (رواه البخاري ومسلم).
Seorang pria bertanya: “Wahai Rasulullah! Kepada siapakah aku berbakti?” Beliau menjawab: ”Ibumu” Ia bertanya lagi: “lalu kepada siapa?” beliau menjawab: “Ibumu.” kemudian ia bertanya lagi: “lalu kepada siapa ? beliau menjawab: “Ibumu” kemudian ia bertanya lagi “lalu kepada siapa ?” barulah beliau berkata: “ayahmu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Islam telah meletakkan jalinan yang kuat dan kokoh untuk menjaga kaum wanita. Bila mereka berpegang padanya mereka akan selamat, sebaliknya bila mereka menyia-nyiakannya maka mereka akan sesat dan binasa. Jalinan itu adalah sifat “Al-Hasymah” (bersikap malu) dan “Al-Afaf” (menjaga kesucian) yang kemudian memberikan konsekwensi agar seorang wanita mengenakan hijab syar’i, tetap berdiam di rumah, dan menghindari percampurbauran dengan kaum pria; yang semuanya itu menjadikannya ibarat sebuah permata bernilai tinggi di kedalaman lautan yang tidak di jamah kecuali orang yang berhak untuk itu.
Islam memandang bahwa percampurbauran antara pria dan wanita (ikhthilath) sebagai sebuah bahaya yang sangat nyata, oleh karena itu Islam mencegahnya dan menggantinya dengan mensyariatkan pernikahan.
Ketahuilah bahwa musuh-musuh Islam telah mengetahui bagaimana nilai hijab syar’i dalam melindungi seorang muslimah, mereka juga faham perintah untuk “tinggal di rumah saja” memberikan pengaruh yang sangat besar dalam menjaga wanita muslimah, dalam menjaga kesucian dan kemuliaannya. Oleh karena itu, kita dapat melihat bagaimana mereka memerangi hijab muslimah tanpa ampun. Suatu waktu mereka menyebutnya sebagai sebuah kedzaliman dan kejahatan atas wanita., atau sebagai penghalang yang merintangi berkembangnya dunia ketiga, atau dikali lain mereka menyebutnya sebagai budaya Arab saja. Seiring dengan itu, mereka juga mendorong para wanita muslimah untuk keluar dari rumah-rumah yang telah melindungi mereka dengan alasan persamaan hak dan derajat antara pria dan wanita. Dan yang masih saja hangat sampai hari ini adalah sebuah ide sekuler yang berhasil ditanamkan oleh musuh-musuh Islam kedalam otak sebagian kaum muslimin; yaitu ide melakukan perombakan terhadap fiqh Islam yang katanya hanya berpihak pada kaum pria, sehingga lahirlah ide “Fiqh Perempuan”
Semua itu dilakukan oleh musuh-musuh Islam bukan karena mereka kasihan dan ingin menolong wanita muslimah atau karena cinta kepada kaum muslimin. Sekali-kali tidak, hal ini, karena kebencian yang terpendam dalam hati-hati mereka;
“Beginilah kalian, kalian mencintai mereka padahal mereka sama sekali tidak mencintai kalian.” (Ali-Imran:119)
Siapapun di dunia ini yang memiliki akal sehat akan dapat melihat permusuhan yang amat nyata dari kaum Yahudi dan Nashrani khususnya kepada umat Islam. Semuanya dapat melihat dengan jelas bagaimana mereka selalu menjadikan wanita muslimah sebagai sasaran mereka. Bukankah kaum Yahudi telah memancangkan permusuhannya terhadap hijab sejak mereka mengatur siasat untuk merobek hijab seorang muslimah dan menampakkan auratnya di pasar Bani Qainuqa’??!.Dan hingga kinipun, permusuhan itu tetap membara, sebab mereka mengetahui bahwa rusaknya kaum wanita pertanda rusaknya tatanan masyarakat.
Namun sangat disayangkan, entah berapa banyak dari kaum muslimin yang menyerahkan diri mereka kepada tipu-daya mereka. Entah berapa banyak dari kaum muslimin yang turut serta membantu mereka memerangi hijab syar’i ini. Mereka inilah para korban “brain washing” yang dilancarkan oleh kaum kafir dalam berbagai aspek kehidupan.
Sesungguhnya istri-istri kita, saudari-saudari kita, dan putri-putri kita adalah bunga-bunga yang menghiasi taman kehidupan kita. Mereka adalah belahan hati kita semua. Namun hampir-hampir saja kita tidak lagi dapat merasakan keindahan bunga itu karena ada sebuah tiupan angin kencang yang sebentar lagi akan merenggutnya. Apakah anda sekalian mengetahui angin kencang apakah itu?.Ia adalah angin westernisasi yang mengajak mereka melepaskan hijabnya, yang mendorong mereka untuk bercampur baur dengan kaum pria dan membisiki mereka agar membuang rasa malu mereka untuk bercampur-baur dengan kaum. Angin kencang ini ditiupkan melalui lembaran-lembaran surat kabar dan majalah, melalui roman-roman percintaan, melalui siaran-siaran televisi dan radio atau media-media informasi lainnya .
Mereka telah mendorong kaum wanita mengubur sendiri dirinya hidup-hidup;bukan di dalam tanah, tetapi di dalam sifat ‘iffah mereka yang telah hilang, kedalam kehormatan mereka yang tercabik-cabik, dan kedalam kesucian mereka yang telah ternoda! lalu apakah gunanya hidup mereka setelah itu?
Mereka telah melakukan perbuatan yang lebih keji dari apa yang pernah terjadi di masa Jahiliyah dulu. Bagaimana anak-anak perempuan dikubur hidup-hidup dimasa itu akan mendapatkan Surga Allah, disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad bahwa Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: اَلْمَوْؤُوْدَةُ فِي الْجَنَّةِ.
“Anak-anak perempuan yang dikubur hidup-hidup itu di Surga.”
Namun di zaman ini, para wanita itulah yang mengubur dirinya sendiri hingga hilang rasa malu. Dan balasan untuk mereka pun begitu menakutkan, Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda tentang wanita yang seperti ini:
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا.
“Dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang yang melenggak lenggok, kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk onta, mereka itu tidak akan masuk Surga dan tidak mendapatkan baunya.” (HR. Muslim).
Oleh karenanya, melalui Kesempatan yang mulia ini kami menyerukan kepada para penanggung jawab kaum wanita, para bapak, para suami dan para saudara, renungkanlah
Melalui Kesempatan ini pula, kami mengingatkan para pemudi Islam agar mereka tidak mendengarkan tipuan-tipuan musuh-musuh anda yang selalu menampakkan indahnya hidup bercampur baur dengan kaum pria atas nama kebebasan, kemajuan dan kemoderenan. Karena bagi mereka yang penting dari diri anda hanyalah kenikmatan dan kelezatan sesaat. Nasehat kami kepada Anda adalah bahwa kunci perbaikan itu ada di tangan Anda semua. Jika Anda ingin, Anda dapat memperbaiki diri sendiri. Dan kebaikan Anda juga berarti kebaikan bagi ummat ini.
“Dan tinggallah kalian (para wanita) di dalam rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian berhias seperti berhiasnya kaum jahiliyah pertama, dan tegakkanlah shalat, tuanaikanlah zakat, dan taatilah Allah beserta RasulNya.” (Al-Ahzab: 33).
Sebagai penutup, marilah kita lihat beberapa ketentuan Islam yang secara mutlak menerangkan bahwa wanita memang berbeda dengan pria baik biologis maupun tanggung jawab serta fungsinya dalam kehidapan di dunia ini. Hal-hal berikut merupakan bukti dari apa yang telah dijelaskan di atas:
1. Haid; secara biologis dan sunatullah wanita mengalami haid dan hal ini menjadi tanda kenormalannya. Hal ini dijelaskan dalam surat al-Baqarah: 222
2. Hamil dan Melahirkan; Wanita mempunyai ciri khas yang tidak dapat dirubah dan tidak dapat digantikan oleh laki-laki. Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Ahqaf: 15
3. Menyusui; meskipun bisa digantikan dengan air susu lain, tetapi peran ini hanya dapat dilakukan oleh wanita.
Penjelasan di atas, hanya dalam bentuk kodrati, akan tetapi perlu diingat bahwa dalam hal harkat atau hakekat kemanusiaan, manusia itu sama dihadapan Allah SWT. Hal ini diterangkan dalam surat AL-Hujurat; 49:13.
Akhirnya, semoga wasiat ini dapat bermanfa’at dalam proses perbaikan terhadap ummat yang kian terpuruk ini. Semoga bagi kita sekalian dianugrahkan taufiq dan inayah untuk membangun kekuatan dan kejayaan ummat seperti sedia kala . Amin.















